PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

KPPU Sampaikan Saran dan Pertimbangan Kepada Gubernur Sumsel untuk Tata Niaga Karet

KPPU Sampaikan Saran dan Pertimbangan Kepada Gubernur Sumsel untuk Tata Niaga Karet

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Sumatera Selatan merupakan wilayah produksi karet terbesar di Indonesia, dengan jumah produksi sebesar 30% dari total produksi karet di Indonesia tahun 2021. Akan tetapi, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan petani karet di Sumatera Selatan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terdapat Penurunan Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Sumatera Selatan pada periode September 2022 yang disebabkan oleh penurunan pada Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat khususnya pada komoditi karet yang turun sebesar 8,85% .

Untuk melihat apakah terdapat hambatan yang dipengaruhi oleh praktek-praktek yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat pada Tataniaga Karet di Sumatera Selatan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) melakukan kajian terhadap Tataniaga Karet di Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA INI:   Kapolda Sumsel membuka Taklimat Awal Audit kinerja Tahap II

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, dalam kajiannya, KPPU menilai terdapat regulasi di Provinsi Sumatera Selatan yang menghambat persaingan usaha yang sehat dalam tataniaga karet di Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet standard Indonesian Rubber yang diperdagangkan.

KPPU menilai bahwa Regulasi tersebut memberi ruang kepada Asosiasi untuk memberikan informasi terkait harga acuan Bahan Olah Karet (Bokar) yang diperdagangkan. Selain itu, Asosiasi juga mengambil tindakan di luar kewenangannya dengan ikut serta dalam memformulasikan komponen pembentuk harga yang akan diinformasikan kepada Petani karet sebagai harga acuan dalam penjualan Bahan Olah Karet, dengan rumusan:

Harga internasional-biaya produksi pabrik(yang ditetapkan Gapkindo rata-rata sebesar Rp 3.500 * persentase K3.

BACA JUGA INI:   Camat Bayung Lencir Raih Predikat Camat Terinovatif di Sumsel

Melalui proses kajian yang telah dilakukan, KPPU berkesimpulan bahwa:

(1) Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2019 bersinggungan dengan 2 (dua) pertanyaan dalam Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DP-KPU) terkait pelimpahan kewenangan regulator kepada
asosiasi/kumpulan pelaku usaha dan penetapan harga oleh Regulator

(2) Persinggungan tersebut berdampak kepada fasilitasi penetapan harga atau komponen harga oleh Asosiasi dan harga yang terbentuk melalui proses negosiasi tidak mencerminkan harga yang wajar dan adil bagi para pihak, khususnya petani.

Dengan mempertimbangkan hasil kajian yang telah dilakukan, KPPU berpendapat bahwa:

(1) Diperlukan revisi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2019 khususnya pada pasal
8 ayat 4 terkait ketentuan yang memberikan pelimpahan kewenangan regulator kepada Asosiasi/
kumpulan pelaku usaha;

(2) Diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif terkait penetapan harga oleh regulator, dimana proses dan mekanisme penetapan harga acuan BOKAR di Sumatera Selatan tetap mencerminkan harga yang wajar, efisien dan adil secara ekonomis

BACA JUGA INI:   Pj Gubernur Sumsel Elan Setiadi Bahas Penetapan Upah Minimum 2025  Bersama Mendagri dan Menaker

(3) Diperlukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan harga acuan BOKAR untuk menghindari terjadinya persaingan usaha tidak sehat. [rel]

 

 

lion parcel