PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Akuisisi GCA 2016 Holding Limited Oleh APF Holdings I, L.P

KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Akuisisi GCA 2016 Holding Limited Oleh APF Holdings I, L.P
KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Akuisisi GCA 2016 Holding Limited Oleh APF Holdings I, L.P (Dok. KPPU )

JAKARTA, ExtraNews – Keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham oleh APF pada tahun 2021 lalu, kini masuk dalam persidangan pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

Pada Senin 21 Agustus 2023 di Jakarta, KPPU melaksanakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 09/KPPU/M/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 Holdings Limited (“GCA2016”) yang dilakukan oleh APF Holdings I, L.P (“APF”) di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang yang dilaksanakan secara luring ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU.

Awal perkara berasal dari akuisisi yang dilakukan APF atas saham GCA2016 pada tahun 2021.

Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengatakan, APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio, sementara GCA2016 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container pelayaran.

BACA JUGA INI:   Pj Bupati Resmikan IGD dan pembangunan ICU RSUD Sungai Lilin, Muba

“Transaksi akuisisi tersebut berdasarkan Kementerian Hukum dan HAM, berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 22 Desember 2021,” sebutnya melalui laporan tertulis yang diterima lihatjambi.com pada Selasa 22 Agustus 2023.

Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

“Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” sebutnya.

Atas ketentuan tersebut, APF harusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham GCA2016 paling lambat pada tanggal 18 Maret 2022.

BACA JUGA INI:   Dugaan Korupsi Jokowi usai Jadi Finalis Pemimpin Terkorup Dunia Versi OCCRP, Said Didu: Ada 5 Klaster

” Namun, KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 23 Maret 2022, sehingga dapat diduga APF melakukan keterlambatan pemberitahuan selama 3 (tiga) hari dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator Penuntutan, Ketua Majelis Komisi, Komisioner Chandra Setiawan yang didampingi oleh Komisioner Guntur S. Saragih dan Komisioner Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis Komisi, melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/ . (***)

BACA JUGA INI:   Usaha Sistem Polikultur Ikan dan Sayuran Terintegrasi

 

 

lion parcel