JAKARTA, ExtraNews – KPK mengungkap survei Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah.
Para calon kepala daerah harus memiliki sedikitnya Rp 30 miliar untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wali kota.
“Dari survei Kemendagri itu, paling tidak Rp 30 miliar yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah tingkat bupati atau wali kota,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (16/10/2021).
Alex menyebut bahkan di beberapa daerah bisa lebih dari Rp 30 miliar, yakni mencapai Rp 100 miliar. Oleh karena itu lah menurutnya, biaya modal menjadi kepala daerah menjadi pemicu adanya tindakan korupsi.
“Kalau ingin menang, bahkan itu dia harus menyediakan sampai dengan Rp 60 sampai Rp 75 miliar, di beberapa daerah itu ada yang di atas Rp 100 miliar,” katanya.
“Tidak cukup penghasilan seorang kepala daerah selama 5 tahun untuk menggantikan biaya-biaya yang dikeluarkan. Kalau itu berasal dari sponsor ya nanti imbalannya bagi-bagi proyek ya, bagi-bagi proyek sejak perencanaan dalam proses perencanaan APBD itu, nanti sudah ditentukan proyek ini nanti siapa yang akan mengerjakan,” sambungnya.
Alex mengungkapkan hal itu yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku bupati.
“Nah yang terjadi seperti itu di Musi Banyuasin dan juga di daerah lain. Nyaris hampir sama terkait proses APBD itu. Kebanyakan proses lelangnya hanya formalitas, itu juga rata-rata harga perkiraan sendiri. Itu juga sudah di mark up, ditinggikan. Ya ini tentu kami berharap ya PUPR itu bisa menjadi instansi pembina. Persoalannya kan tidak ada hubungan antara Kementerian PUPR dengan Dinas PUPR di daerah,” imbuh Alex. (detik)