JAKARTA, ExtraNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada proses hukum yang signifikan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
KPK menyatakan laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun masih di Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Memang prosesnya masih di pengaduan masyarakat, belum masuk ke penindakan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Fikri menjelaskan laporan terhadap dua anak Presiden Joko Widodo itu masih dalam Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Pria berlatar belakang jaksa itu menjanjikan akan memberikan informasi terbaru apabila ada perkembangan.
“Memang butuh waktu dan proses di sana, ya, untuk verifikasi data telaahan, termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1) terkait tipikor dan atau TPPU berkaitan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ubedilah Badrun mengatakan kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” katanya.
Dia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
“Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat,” katanya.
Pada saat itu, kata dia, anak presiden membeli saham di perusahaan tersebut dengan angka Rp 92 miliar.
“Itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” pungkasnya. [*jpnn]