PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Koplak! Dosen Institut Agama Kristen Tarutung Ditangkap Gegara Sodomi Mahasiswa Sendiri

Kabupaten Tapanuli Utara
Petugas Polres Tapanuli Utara menahan NTL (tengah) oknum Dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang mensodomi mahasiswanya. (ANTARA/HO)

TAPANULI UTARA-SUMUT, ExtraNews – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL (33) seorang oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang meny*domi mahasiswanya menjadi tersangka.

“Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara,” kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022).

Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6/2022) dan hari itu juga dilakukan penahanan.

Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).

“Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan c4bul sama kel@min) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara itu.

BACA JUGA INI:   PKS Kecam Peraturan Pemerintah Sediakan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar: Nalarnya Kemana?

Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus penc*bulan berupa s0domi.

Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5).

Peristiwa c*bul dalam bentuk s*domi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,Sumatera Utara. (*Antara)

lion parcel