TAPANULI UTARA-SUMUT, ExtraNews – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL (33) seorang oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang meny*domi mahasiswanya menjadi tersangka.
“Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara,” kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022).
Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6/2022) dan hari itu juga dilakukan penahanan.
Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).
“Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan c4bul sama kel@min) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara itu.
Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus penc*bulan berupa s0domi.
Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5).
Peristiwa c*bul dalam bentuk s*domi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,Sumatera Utara. (*Antara)