Palembang, Extranews —- Komisi Pengawas Advokat Daerah Peradi Palembang ingatkan advokat terkait penegakan kode etik advokat tahun 2002 tepatnya 23 Mei 2002.
Untuk itu Komwas Peradi Palembang akan menegaskan terkait dengan peran dan fungsi Komwas Peradi.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Komwas advokat daerah Peradi Palembang, M Husni Chandra SH MHum didampingi sekretaris Hj Intim Solachna SH pada saat rapat koordinasi di kantor hukum Husni Chandra, Sabtu (2/12).
Menurut Husni, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan anggota Peradi dan anggota kehormatan Peradi.
Husni juga mengingatkan dasar tugas dan fungsi Komwas yaitu UU Advokat No 18/2003, kode etik advokat tahun 2002. Dengan tugas mengawal dan menegakkan kehormatan dan martabat profesi advokat.
Pada kesempatan itu juga Komwas membagi Komwas menjadi tiga komisi, yaitu komisi 1 yang terdiri dari Yunimansyah, SH MH, Kurnianas Halim, SH MHum, dan M Yansuri SIP, menempatkan di komisi 2 yaitu Ellis P Robert SH MH, Dr Firdaus Komar SPd MSi dan M Husni Chandra SH M Hum. Di komisi 3 terdiri dari Untung SH MH, Hj Intim Solachma SH dan M Muhtar Jayadi SH.
Menurut Husni, dengan pembagian komisi akan memudahkan tugas tugas masing- masing Komwas.
“Kita harapkan melalui kegiatan ini akan memudahkan melaksanakan tugas sebagai Komwas Peradi,” ujar Husni. Fk