PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Nyatakan Akan Hadapi Penzhaliman Atas Dirinya

Sebagian Besar PWI Provinsi dari Aceh Hingga Papua Solid Dukung Ketum Hendry Ch Bangun, Upaya Gelar KLB Adalah Ilegal dan Tidak Sah
Ketum PWI Hendry Ch Bangun

Jakarta, Extranews — Gerakan oleh oknum-oknum di organisasi PWI yang berusaha memberhentikan dirinya dari Ketua Umum PWI Pusat, adalah bentuk penzhaliman dan ini harus dilawan.

“Insya Allah saya akan kuat dan tidak takut atas gerakan dari oknum oknum yang akan mengambil alih kepengurusan PWI secara ilegal dan tidak sah ini,” ujar HCB, saat ditanya menanggapi berbagai gerakan termasuk mau mengambil alih kepemimpinan di PWI.

Dalam kesempatan menyampaikan sambutan dalam acara acara PWI daerah, HCB  selalu menyampaikan terkait upaya oknum di PWI membuat kisruh, ditegaskan HCB bukan soal posisi jabatan yang dipertahankan, akan tetapi cara-cara zhalim seperti ini perlu dilawan, jangan jadi preseden buruk bagi PWI.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, memaparkan bahwa Pengurus Pusat PWI telah membuat 4 (empat) Laporan Polisi terkait penyebaran fitnah dan pemalsuan surat.

Keempat laporan polisi itu antara lain pelaporan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sebagaimana Pasal 27A UU ITE dengan terlapor Wilson Lalengke Official Channel, JR Show Panggung Rakyat dan Jurnalis TV dan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHP dengan terlapor ST dan NMB. Terakhir dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu sebagaimana Pasal 264 KUHP dengan terlapor.ZS dan kawan kawan.

BACA JUGA INI:   Atasi Dampak Covid-19, PTBA Kucurkan Lebih Rp 14,5 Miliar

“Kami juga berdasarkan kuasa dari Sayid Iskandarsyah telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Juli 2024 dengan nomor register 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun sudah 2 kali persidangan para tergugat maupun kuasa tergugat tidak hadir dengan sah,” kata HMU Kurmiadi.

HMU Kurniadi juga menjelaskan polemik pelaksanaan Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang didanai Forum Humas BUMN. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryo Tienmar, tidak ditemukan penyimoangan yang material dan signifikan atas laporan faktual penerimaan dan pengeluaran atas Program UKW. Sedangkan dana cashback Rp 1.080.000.000 yang telah dikembalikan ke kas PWI Pusat adalah pembayaran insentif yang melampaui ketentuan yang berlaku. “Dana yang disebut cashback itu telah dikembalikan ke kas PWI sebanyak Rp.1.080.000.000. Jadi apa masalahnya,” kata advokat jebolan S2 UGM itu.

BACA JUGA INI:   Bupati Muba Terima Apresiasi Pembina Proklim dari Menteri KLHK

Sementara legalitas jabatan Hendry Ch Bangun sebagai ketua umum ditegaskan tetap sah. Selain dipilih dalam Kongres XXV di Bandung berdasarkan Keputusan Kongres nomor 8/K-XXXV/2023 tanggal 26 September 2023 dituangkan dalam Akta Nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan SK Kemenkumham nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 17 November 2023.

Dalam rapat pleno diperluas tanggal 27 Juni 2024 perubahan Pengurus Pusat PWI ditetapkan Keputusan PWI Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang dituangkan dalam akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan dengan SK Kemenkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024.”Hingga saat ini berdasarkan SK kemenkumham Pengurus PWI Pusat yang sah adalah dengan ketua umum Hendry Ch Bangun dan sekjen Iqbal Irsyad. SK kemenkumham tersebut tidak pernah dicabut maupun dibatalkan. Dengan demikian Zulmansyah Sekedang yang mengaku Plt ketum adalah palsu”. Rel/Fir

lion parcel