PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025
Berita  

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kasus Direktur JAKTV Masuk Ranah Etik, Bukan Langsung Ditangkap

Sebagian Besar PWI Provinsi dari Aceh Hingga Papua Solid Dukung Ketum Hendry Ch Bangun, Upaya Gelar KLB Adalah Ilegal dan Tidak Sah
Ketum PWI Hendry Ch Bangun

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kasus Direktur JAKTV Masuk Ranah Etik, Bukan Langsung Ditangkap

JAKARTA,  Extranews — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, prihatin terhadap kasus penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar. Kejaksaan menuduh yang bersangkutan menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara korupsi. Menurutnya, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik pers, bukan langsung ditrangkap atau dikriminalisasi.

“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik, seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf. Jika perlu, bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers. Bukan langsung ditangkap,” kata Hendry, yang juga anggota Dewan Pers periode 2016-2019 dan Wakil Ketua DP periode 2019-2022, Selasa (22/4/2025).

Pernyataan Hendry merespons penjelasan Kejaksaan Agung seperti dimuat di media yang menyebut Tian Bahtiar menerima bayaran sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini yang dinilai menyudutkan Kejagung terkait tiga perkara besar: korupsi timah, ekspor CPO, dan importasi gula.

BACA JUGA INI:   Resep Masakan Tradisional Ayam Bakar

Hendry menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kompetensi menilai suatu karya jurnalistik. Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk itu adalah Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Penilaian terhadap berita, apakah itu negatif, beritikad buruk, atau partisan, ada di tangan Dewan Pers. Bukan lembaga lain,” tegas Hendry.

Ia juga mengingatkan bahwa antara Dewan Pers dan Polri, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) bahkan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang menyepakati bahwa Dewan Pers harus terlebih dahulu dimintai pendapat jika ada pihak yang ingin mempidanakan karya jurnalistik.

“MoU dan PKS ini mengikat semua pihak. Kejaksaan Agung seharusnya menghormatinya, bukan langsung menahan wartawan tanpa melibatkan Dewan Pers,” ujar Hendry.

BACA JUGA INI:   Tiga Prajurit yang Patut Ditauladani

Terkait tuduhan adanya bayaran yang masuk ke rekening pribadi Tian Bahtiar, Hendry menyatakan bahwa hal itu seharusnya terlebih dahulu diklarifikasi kepada manajemen media tempatnya bekerja. Jika terbukti menyimpang, maka sanksi administratif bisa dijatuhkan oleh atasannya, misalnya berupa skorsing.

“Kalau berita dianggap obstruction of justice, itu penilaian yang keliru. Pers punya hak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Kalau pun ada itikad buruk, harus dibuktikan melalui mekanisme etik, bukan langsung diproses pidana,” jelasnya.

Hendry menegaskan bahwa jika pendekatan semacam ini terus dilakukan, akan ada risiko kriminalisasi terhadap pers. “Lama-lama kejaksaan bisa baca berita satu per satu, lalu menyimpulkan sendiri dan menjadikan wartawan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA INI:   "Si Hebau Jawara" Maskot Sosialisasi KPU Ogan Ilir

Hendry berharap Kejaksaan Agung bersikap bijak. “PWI Pusat berharap Kejaksaan Agung menghargai UU Pers, yang seperti disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke PWI, merupakan bagian penting dari demokrasi yang kita anut,” tutup Hendry. Fir

lion parcel