Umar Said : Penerapan Pelarangan Shalat Ied di Masjid tidak Fair
Palembang, Extranews –Terkait dengan dikeluarkannya Surat keputusan bersama (SKB) pelarangan sholat Ied di. masjid, sehari sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (12/5/2021), Forum Umat Islam (FUI) Sumsel Umar Said mengaku tidak fair.
SKB ditandatangani oleh Walikota Palembang, Harnojoyo, Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra Sik, MSi, Dandim 0418/ Palembang Kol Inf Heny Setyono, S.Psi, M,Si, detik detik menjelang pelaksanaan sholat Ied, ujar Umar Said dirasakan sangat mendadak.
Disayangkan dalam praktik nya SKB tersebut jika tetap mau menggelar Shalat Idul Fitri maka pengurus Masjid wajib menandatangani surat pernyataan.
Menurut Umar Said, memang diberi pilihan bagi yang ingin tetap menyelenggarakan agar menanda tangani surat pernyatakan bermeterai Rp. 10.000,-. dengan ancaman sangsi PIDANA apabila terjadi penambahan kasus positif covid 19 dilingkungannya.
“Apakah surat larangan berkumpul juga berlaku ditempat-tempat lain selain kegiatan sholat idul Fitri,” jelas Umar.
Umar Said mengumpamakan, jika seluruh penyelenggaraan shalat Ied mematuhi larangan tersebut dengan tidak menggelar Shalat Ied di masjid, ternyata masih terjadi peningkatan kasus covid 19 berarti Walikota, KaKemenag,Kapolresta dan lembaga terkait lainnya juga harus dikenakan sangsi PIDANA karena kelalaiannya.
Dengan demikian lembaga-lembaga tersebut juga harus menandatangani surat pernyataan diatas meterai.
Seperti diberitakan sebelumnya, sehari sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (12/5/2021), Surat keputusan bersama (SKB) ditandatangani oleh Walikota Palembang, Dandim 0418 Palembang dan Kemenag Kota Palembang.
SKB ditandatangani oleh Walikota Palembang, Harnojoyo, Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra Sik, MSi, Dandim 0418/ Palembang Kol Inf Heny Setyono, S.Psi, M,Si.
Dikutip dari IG Kominfo Palembang, SKB membahas pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dan peringatan Isa Almasih tahun 2021 di wilayah Kota Palembang saat pandemi covid-19.
Keputusan dalam SK tersebut, pelaksanaan ibadah Shalat Ied dan peringatan Isa Almasih dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. fk
Komentar