Kejati Sumsel Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Asrama Mahasiswa di Yogyakarta 

IMG 20240328 WA0012

 

PALEMBANG, ExtraNews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh DK, salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di jalan Puntodewo Yogyakarta.

Kasi penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut ketua Tim Jaksa Praperadilan yang merupakan termohon yakini Hj.Revi Aprilyani SH MH beserta Anggota Tim Jaksa Praperadilan berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang untuk menolak permohonan pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon bahwa dalil-dalil Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka DK tidak berdasar.

BACA JUGA INI:   Siswa SMPN 19 Palembang Lakukan Vaksinasi Pertama dan Kedua

“Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dalam Amar Putusan No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg yang disampaikan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Bapak Harun Yulianto SH MH menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” ujar Vanny, Kamis (28/3/2024).

Vanny menyebut, hakim menyampaikan tindakan termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.

“Terkait dengan Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup, maka menurut Termohon permasalahan penetapan tersangka tersebut SAH karena telah sesuai dengan aturan hukum sehingga Dalil Pemohon tidak berdasar,” pungkasnya. (Mella)

 

 

BACA JUGA INI:   Gubernur Bengkulu Kena OTT, Disamarkan Jadi Polantas Saat Dibawa KPK... ‍♂️