MUARA ENIM-SUMSEL, ExtraNews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim menerima penyerahan tersangka DT dan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH Penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB berlangsung di Kantor kejaksaan negeri Muara Enim yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melaksanakan tahap dua penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik direktorat kriminal khusus polda Sumatera Selatan dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yang disangkakan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUPH atau kedua pasal 161 UU RI no. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
Adapun barang bukti dalam berkas perkara ini, sama seperti barang bukti dalam berkas perkara terdahulu / dalam berkas perkara terpisah atas nama terdakwa BC, yang mana terdapat barang bukti berupa alat berat buldozer, eksavator, maupun dumptruck. Namun ada beberapa tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yaitu berupa dokumen sertifikat tanah,serta dokumen berupa surat hibah tanah.
Bahwa tersangka DT dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 maret 2025 sampai dengan tanggal 25 maret 2025 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb Muara Enim.
Di Jelaskan Anjasra Bahwa tahap dua ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat (p – 21) nomor : B – 1283/ l.6.4/ Eku.1 / 03/ 2025 tanggal 05 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, setelah dilakukan tahap dua terhadap berkas perkara atas nama tersangka DT, maka kami selaku penuntut umum akan mepersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim.
Bahwa Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Disinggung adanya dugaan telah ditetapkan tersangka lain selain kedua orang tersebut,kasi intel ini belum bersedia berkomentar,menurutnya silahkan ke penyidik,kita hanya sebatas menerima tersangka yang telah diterima saja,ujarnya.
Begitu halnya apakah ada kemungkinan bertambah tersangka baru karena Pertambangan itu melibatkan banyak orang,Anjasra belum ada.
Sementara itu tersangka DT sendiri usai diterima jaksa dari penyidik polda Sumsel langsung di madukkan kedalam mobil tahanan kejaksaan Muara Enim yang selanjutnya dibawa menuju kelapas kelas II B Muara Enim untuk menjalani penahanan Kejaksaan hingga 20 hari kedepan. (nur)