Kejari Empat Lawang Musnahkan BB Narkotika
Empat Lawang, extranews – Barang Bukti (BB) ganja sebanyak 61 batang dengan total berat 408,683 gram dari 7 perkara dan Sabu total seberat 6,648 gram dari 14 perkara kasus Narkoba yang perkaranya sudah mempunyai keputusan hukum tetap di pengadilan (Incrach), dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Kamis (12/12).
Pemusnahan BB yang dilaksanakan di lapangan Kantor Kejari Empat Lawang, disaksikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang, Polres Empat Lawang, perwakilan Kodim 0405/Lahat, perwakilan Rumah Tahanan (Rutan) Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang dan sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap barang bukti hasil kejahatan tersebut.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara dibakar untuk barang bukti ganja dan diblender untuk barang bukti Sabu.
Kepala Kejari (Kajari) Empat Lawang, Ronaldwin SH melalui Kasi Barang Bukti (BB), Prabowo S SH didampingi Kasi Pidum, Ikhsan SH menyampaikan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini meliputi barang bukti kasus pidana berupa Narkoba jenis ganja dan Narkoba jenis Sabu.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah,” ungkapnya.
Barang kali, lanjut Prabowo, ada yang bertanya-tanya tentang barang bukti yang belum dimusnahkan, terkait suatu kasus kejahatan. “Jadi, jika ada yang belum kami musnahkan, itu karena kasus pidananya belum selesai atau bisa jadi masih dalam proses pengadilan,” terangnya.
Jika April 2019 lalu, ada pemusnahan barang bukti senjata api, namun pada pemusnahan barang bukti Desember 2019 ini, tidak ada pemusnahan barang bukti senjata api.
“Mudah-mudahan, tidak adanya pemusnahan senjata api ini, merupakan tanda baik bahwa tindak kejahatan di Empat Lawang sudah berkurang,” harapnya. (wwk)