Pasang Iklan Murah Meriah

Kebijakan Ganjil Genap Dinilai Tidak Tepat

Pengaturan Ganjil-Genap di Sumsel

Dinilai Tidak Tepat Pencegahan Covid

Palembang, Extranews — Kebijakan Gubernur Sumsel yang menerapkan ganjil genap atas kendaraan roda empat di jalan-jalan protokol di Sumsel menuai kritikan.

Salah satu di antaranya disampaikan oleh pemerhati sosial yang juga Direktur ForDeS, Bagindo Togar, Kamis (1/7).

Menurut Bagindo, jujur publik terkejut atau mungkin tercengang mendengar bahwa Pemerintah Provinsi  dan pihak kepolisian daerah sumatera selatan akan menerapkan ganjil genap atas kendaraan roa empat keatas di jalanan umum, guna antisipasi penyebaran serta penyebaran wabah covid 19.

Menurut Togar, dengan asumsi dasar nan sederhana, bahwa kendaraan  mobil dan sejenisnya sebagai pemicu utama peningkatan keramaian, kerumunan maupun mobilitas manusia didaerah ini, terkhusus yang distamp zona merah. Bisa saja ya.

Bila iya, mengapa masyarakat masih saja ingin berkumpul, berkerumun dan beraktifitas tinggi ditengah  pandemik virus corona yang masih fluktuatif daya tularnya?

BACA JUGA INI:   Curi Besi, Dibekuk Polisi

“Dimana substansi permasalahan adalah upaya pembatasan jumlah keramaian interaksi manusia, bukan pembatasan kendaraan,” jelas Togar.

Artinya masyarakat masih saja akan bertemu di suatu tempat tanpa kendaraan roda empat keatas yang nomor polisi dilarang saat itu, dengan berjalan kaki, sepeda, motor, angkutan umum atau penggunaan mobil yang berlaku hari itu tapi dengan penumpang maksimal.

Kerumunan masih saja tak terhindarkan. Dengan kata lain polcy statement tak sejalan dengan policy output juga policy outcome. Alias sama dengan policy decisioun ini menjadi hambar, sia sia dan jauh dari capaian yang diharapkan oleh pemerintah.

Hasilnya paling cuma mengurangi sedikit kemacetan plus berkurang tingkat polusi ditengah perkotaan.

Apalagi kebijakan ini akan berpengaruh kurang baik atas cash flow ekonomi akibat ragam kebutuhan kendaraan yang dibatasi jadwal operasionalnya.

Bukankah yang paling urgent diawasi adalah konsistensi pelaksanaan protokol kesehatan diberbagai public space, peningkatan imunitas tubuh anggota masyarakat, percepatan vaksinasi massal, peningkatan jumlah fasilitas juga prasarana kesehatan yang lengkap, memadai dan modern, serta extra appreseasi bagi tenaga kesehatan.

BACA JUGA INI:   SMB IV Nilai Dr Ak Gani Sosok Berjasa, Harus Jadi Teladan Bagi Generasi Muda

Kemudian, disisi lain, kita pernah mendengar usulan atau ide dari Anggota DPRD Prov. Sumatera Selatan,  Ir. H.Syaiful Fadli MT, yang mengatakan berlakukan Jam Malam di seluruh daerah di Sumsel ini yang terkena zona orange maupun merah, selama 14 hari mulai pkl 22.00 – 04.30, tetapi berlaku bagi tenaga kesehatan, pihak keamanan, jasa kurir dan apotik maupun minimarket.

Dengan argumen yang disampaikan beliau, bahwa jam malam akan mempengaruhi durasi tidur warga bersama keluarganya, yang berefek bagi naiknya daya tahan tubuh. Apalagi bila dilengkapi dengan asupan air minum yang cukup volumenya berikut makanan yang sehat bergizi tinggi.

Pasca 2 minggu, sebaiknya dilakukan evaluasi terhadap pemberlakuan nite hours tadi. Apakah akan melandai atau tidak.

BACA JUGA INI:   Covid di Muba, Positif Nihil, 6 Pasien Sembuh

Sekedar tambahan, implementasi  kebijakan  akan efektif, bila melibatkan para ahli dibidang nya .

Misal terkait kebijakan operasional berkendaraan ganjil genap diatas, sepantasnya mengajak sosiolog perkotaan, epidemolog, Ahli kesehatan publik, ahli kebijakan publik.dan ahli ekonomi mikro dalam penyusunan ataupen perumusannya.

Sehingga secara kajian teoritik maupun empirik, telah terpenuhi narasi akademiknya, serta kelak lebih terukur dalam pelaksanaannya.rds