alfaone 1

Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Ketua Yayasan UBD Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri

PALEMBANG, ExtraNews – Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan, akhirnya penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menahan LU, Dosen Universitas Binus, menjabat sebagai Ketua Yayasan UBD (Universitas Bina Darma) Palembang dan FC, ASN Kemenkeu RI menjabat sebagai Pengurus Yayasan UBD Palembang, usai Kejati Sumsel menyatakan berkas perkaranya telah lengkap, Selasa (15/7/2025).

Upaya tegas yang ditempuh penyidik tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan tertentu, dikarenakan keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana TPPU yang terjadi di Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, dengan kerugian mencapai Rp 38 Miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara dua tersangka yang menjabat sebagai pembina Yayasan UBD Palembang itu telah lengkap sejak, Rabu (09/07/2025) kemarin.

‎“Berkas perkara tersangka FC dan LU sudah P21, Rabu (9/7/2025) kemarin dikeluarkan P21nya. Dengan adanya P21 ini, dinyatakan berkas perkara dan penyidikannya telah lengkap,” papar Vanny.

Disinggung apakah akan dilakukan penahanan oleh pihak Kejati, Vanny masih butuh waktu untuk membahas hal tersebut.

“Setelah P21, kami masih menunggu Tahap 2, penyerahan tersangka dan barang buktinya dulu. Untuk penahanan, kami belum berani bicara. Yang pasti jika ada perkembangan, akan segera kami sampaikan,” pungkasnya. (Mella)

lion parcel