PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Kasus BLBI Di-SP3 oleh KPK

74D31E17 80BA 4EA0 BCE0 8E26244485B5

Jakarta, Extranews —-  Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya adalah SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta). KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 13 Mei 2019.

Denikian siaran pers yang dipublikasikan di web KPK.go.id melalui jubir KPK Ali Fikri, yang menyebutkan, SJN dan ITN diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

BACA JUGA INI:   LUAR BIASA, BUPATI LAMPUNG TENGAH APREASIASI PANEN BAWANG MERAH KODIM 0411/KM

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Salah satu pertimbangan KPK untuk menghentikan penyidikan ini adalah putusan MA atas pengajuan upaya hukum Kasasi SAT (Kepala BPPN) kepada Mahkamah Agung. Upaya KPK sampai dengan diajukan Peninjauan Kembali perkara dimaksud telah dilakukan. Akan tetapi berdasarkan Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan terdakwa SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak

BACA JUGA INI:   Seratus Persen Selesai, Satgas TMMD Bojonegoro Bersama Anak-Anak Jajal Jalan Baru

ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.

KPK menghentikan penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang Undang 19 Tahun 2019. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”. Fk

lion parcel