PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Kasasinya JPU Bikiin Pembunuh Tukang Ojek Divonis 10 Tahun

873EE2E3 4969 4B35 87A3 4C62D18A60B5

Kalah di PN, Kasasi JPU Menang di MA Pembunuh Tukang Ojek Divonis 10 Tahun

Muara Enim – Extranews — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim dapat benafas legah. Soalnya, meski kalah di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Namun upaya kasasi JPU ke Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil tekait kasus pembunuhan yang dilakukan Sumadi (64), warga Talang Jawa, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawanag Kidul, terhadap Ahmad Sukri (50) yang berprofesi tukang ojek di depan Kafe Bur Tanjung Enim 18 Februari 2020 lalu.

Putusan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo SH MH melalui Kasi Pidum Alex Akbar SH MH didampingi Kasi Intel Yulius Dada Putra SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap petikan putusan Nomor 194 K/Pid/2021 Mahkamah Agung bahwa mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim menyatahkan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 380/Pid.B/2020/PN.Mre tanggal 25 November 2020, menyatakan terdakwa Sumadi tidak terbukti secara sah, membebaskan terhadap terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum dan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung menyatakan Sumadi terbikti secara sah dan menyakinkan tindak pidana pembunuhan serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun.

Atas putusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Muara Enim dibantu anggota Satreskrim Polres Muara Enim dan Polsek Lawang Kidul telah melakukan eksekusi terhadap terpinada Sumadi, Rabu (17/3) pukul 15.00 WIB. “Alhamdulilah hakim Mahkamah Agung sependapat dengan penuntut umum tuntutan dengan 13 tahun dan putusan 10 tahun. Atas putusan tersebut Sumadi langsung diamankan dirumahnya dan langsung dijobloskan kedalam sel,” kata Alex Akbar kepada awak media.

Sementara itu, Sumadi dirinya mangku kaget saat dijempt pihak berwajib untuk melakukan penahanan terhadap dirinya. “Aku baru nian sampe rumah dari Linggau bawak mobil. Dibelakang aku ado petugas nak nangkap, aku ngomong izin narok tas isi pakaian kotor sudah tuh dibawak kesini (Kejaksaan, red),” katanya.

Sumadi tetap tidak terima dan menyangkal apa yang dituduhkan. “Aku idak terimo karno idak melakuke apo yang dituduhkan,” elaknya.

Terpisah, Gunawan Apriadi SH MH selaku Penasehat Hukum Sumadi ketika dihubungi Koran ini atas putusan Mahkamah Agung, dirinya belum mengatahui. “Saya belum lihat salinan putusan MA tersebut. Namun pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim telah memberi tahu saya terkait putusan tersebut dan dalam waktu dekat kita akan ajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

BACA JUGA INI:   Kejagung RI Sita Uang Rp301 Miliar Korupsi Duta Palma, Ini Penampakannya!

Sekedar mengingatkan, Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan tehadap Ahmad Sukri (50), warga Dusun Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, meninggal dunia di depan Kafe Bur Tanjung Enim 18 Februari 2020 lalu

Vonis bebas terhadap terdakwa Sumadi (64) yang tercacat sebagai warga Jalan Sidoharjo Talang Jawa Rt 5 Rw 4 Keluarahan Pasar Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Pengadilan Negeri Muara Enim, (25/11). 

Sidang berlangsung pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Arpisol SH, Hakim anggota Sera Ricky Swanri S SH dan Provita Justistia SH. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Tiara Pratidhina SH MH dan Mayorudin Febri SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sumadi bin Wagiman tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair, melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair melakukan penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunawan SH, H Taufik Rahman SH dan rekan  kepada awak media menyatakan keyakinan mereka sejak awal bahwa klien mereka tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu. 

“Alhamdulilah, setelah beberapa bulan menjalani persidangan. Hari ini klien kami atas nama  Sumadi bin Wagiman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim. Hak ini sudah kami prediksi dari awal beryakinan kalau dilihat dari fakta-fakta dipersidangan bahwa bukan lah terdakwa pelakunya,” ujar Gunawan, Rabu (25/11).

Lanjutnya, hakim berpendapat unsur sengaja niat untuk pembunuhan itu tidak terbukti. Ada beberapa hal menjadi pertimbangan hakim, kata dia, bahwa tidak ada saksi yang melihat bahwa terdakwa membawa senjata tajam untuk melakukan pembunuhan.

BACA JUGA INI:   Terkait Sindikat Penipuan Masuk PNS Ditangkap , PWI Tegaskan Bukan Anggotanya

Selain itu, kata dia, bukti senjata tajam pun tidak ditemukan bekas bercak darah alias dalam kedaan bersih. Kemudian bukti CCTV yang diharikan oleh JPU dipersidangan, hakim berpendapat tidak ada petunjuk bahwa terdakwa membawa pisau dan terdakwa juga tidak terlihat dalam rekaman CCTV tersebut melakukan perbuatan pembunuhan sehingga tidak ada satu pun alat bukti yang menyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa adalah pelakunya. “Dakwaan JPU pasal 340, 338 dan 351 tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH melalui Kasi Pidum Mario Churairo SH didampingi JPU Tiara Pratidhina SH MH, menjelaskan pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan negeri (Kejari) Muara Enim 14 saksi yang dihadirkan dipersidangan, 2 saksi yang di bacakan BAP di persidangan, 2 ahli, 2 surat visum et repertum, 1 surat Laboratoris Kriminalistik (lab 3 lokasi CCTV). 

Kemudian barang bukti berupa 1  unit sepeda motor Honda Revo warna silver BG 5521 DV, Tahun 2007, NO rangka MH1HB62127K122017, NO mesin HB62E-1121042, beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK Asli, 1 buah topi warna coklat, 1  pasang sendal jepit warna biru, 1  buah KTP  atas nama Ahmad SUKRI, 1 unit hanphone Merk Samsung Galaxy J1 Mini warna hitam gold beserta 1 buah kartu SIM Card Telkomsel dengan No 081273812261, 1  helai baju kemeja bermotif batik warna putih bercorak hitam yang ada bercak darah, 1helai celana pendek jeans warna biru yang ada bercak darah.

Kemudian, lanjutnya, 1  helai rompi ojek warna cream yang ada tullisan “SERIKAT PEGAWAI BUKIT ASAM (SPBA), 1  helai jaket warna hitam, 1  helai kaos oblong warna putih lengan pendek yang ada gambar berwarna biru dan merah yang telah dicuci dengan deterjen Merk Smart selama lebih kurang 5  menit dan dikeringkan selama lebih kurang 10  jam selanjutnya dan telah disetrika, 1  helai celana pendek warna orange yang telah direndam dengan deterjen merk Smart selama lebih kurang 7 jam dan dicuci dengan deterjen Merk Smart, dikeringkan lebih kurang 10  jam dan telah disetrika,  1  buah ember plastik warna hijau,  1  buah keranjang plastik warna biru,  1  pasang sendal jepit warna hijau,  1 buah KTP (Kartu Tanda Penduduk) Atas Nama Sumadi.

BACA JUGA INI:   Tersinggung, Tusuk Korban

1 unit Hanphone Merk Nokia warna hitam dengan seri 105 serta 1 buah SIM Card kartu Telkomsel dengan nomor: 082375230235,1  buah flasdisk yang berisikan tiga file rekaman CCTV di Toko Bangunan Bantingan Pasar Baru Kecamatan Lawang Kidul, 1 buah flasdisk yang berisikan tiga file rekaman CCTV di Jalan Sumatera Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul. 1  bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang golok 40  cm, panjang golok 27 cm, lebar golok 3 cm, lebar mata golok 0,5 cm, bergagang kayu warna coklat dan ujungnya bulat dan tumpul dan 1 buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang pisau 29 cm, panjang besi pisau 15 cm, lebar besi pisau 2cm, lebar mata pisau 0,3 cm, bergagang kayu warna coklat dan ujungnya bulat dan tumpul.

“Terdakwa ditutut dengan hukuman 12 tahun. Namun  putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memvonis bebas terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) segera ajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Majelis Hakim Arpisol SH ketika dikonfirmasi awak media tidak dapat ditemui. “Bapak Arpisol sedang sidang. “Hari ini jadwal sidang bapak sampai sore,” ujar salah satu staf Pengadilan Negeri Muara Enim.NH

EKSEKUSI : Pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim mengamankan Sumadi telah menerima putusan dari Mahkamah Agung.

 

lion parcel