Minuman Alfaone

Kakek Tega Gagahi Melati

TSK
Tersangka M (60)

Empat Lawang,Extranews – Dengan diimingi setoples permen, tersangka pelaku, M bin C  (60) pemerkosaan terhadap korban di bawah umur berhasil melampiaskan nafsu bejatnya. Pria yang kesehariannya sebagai petani ini, melakukan aksinya terhadap korban, sebut saja Melati (nama samaran, red) (12) di dalam kamar rumah tersangka di Desa Muara Betung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa meringkuk di kamar prodeo, setelah dibekuk oleh Unit PPA dan Team Elang Satuan Reskrim Polres Empat Lawang , Jum’at (6/3).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian yang terjadi pada bulan November 2019 sekira pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah terlapor tepatnya di Desa Muara Betung, Kecamatan Ulu Musi. Bermula tersangka memanggil korban, lalu korban diajak masuk ke dalam rumah setelah mangsa masuk ke perangkap, kemudian tersangka mengunci pintu kamarnya. Tidak sebatas itu, tersangka mengiming-imingkan untuk membelikan setoples permen lalu korban disuruh tidur diatas kasur. Saat itulah tersangka melucuti celana dan baju korban. Sembari menutup mulut korban, tersangka melampiaskan nafsu birahinya, menyetubuhi korban layaknya suami istri.

BACA JUGA INI:   Polda Sumsel Akan Panggil Bupati Pali Terkait Kasus PPTK yang Dilaporkan Eftiyani

Takut aksinya diketahui orang lain, tersangkapun mengancam menyembelih korban bila melapor kepada orangtua korban. Namun, ulah perbuatannya tetap saja dilaporkan korban. Setelah mendengar cerita korban, pihak keluargapun melapor ke pihak kepolisian yang langsung bergerak melakukan penangkapan.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Sik melalui Kasatreskrim, AKP M Ismail mengungkapkan, pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 14.20 WIB anggota tim Elang dan unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang mendapat infomasi bahwa pelaku ada di rumahnya di Desa Muara Betung. Setelah mendapat informasi tersebut anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit PPA, Aipda Amran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA INI:   Presiden Prabowo Sebut Judi Online Rugikan Negara Rp 900 Triliun Per Tahun: Sasar Warga Berpenghasilan Rendah!

“Kita telah melakukan penangkapan tersangka pelaku dengan dasar  LP/B- 13 /III/ 2020/Sumsel/ Res Empat Lawang, Tangga 4 Maret 2020 atas laporan ibu korban, Patimah binti Nuar (50). Tersangka bisa dikenakan pasal Tentang Tindak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk melancarkan aksinya, tersangka mengimingi akan membelikan korban setoples permen setelah korban diajak masuk ke rumahnya. Tersangka juga mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada orangtua korban. Bila melapor, akan menyembelih korban.
“Jangan melapor ke orangtuo kau, kalu melapor kau kulelek,” katanya sembari menirukan ucapan tersangka. wwk

lion parcel