Pangkalpinang-Babel, ExtraNews – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Iwan Setiawan AMd IP SH MH mengatakan, proses permohonan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersama (CB) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Deddy di Bapas telah selesai sekitar tahun lalu berikut hasil Peduli Pemasyarakatan (Lipas) telah dikeluarkan. Kemungkinan telah diusulkan juga oleh pihak Lapas ke Dirjen PAS melalui aplikasi Sistem Peradilan Pidana (SPP) pihak Bapas hanya melakukan penelitian pemasyarakatan saja, katanya Jumat (11/2/2022).
Saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) nya saja, kapan SK nya turun, kami belum mengetahuinya, mungkin pihak Lapas yang mengetahuinya, sebab, pihak Lapas yang mengajukan ke Dirjen PAS di pusat. Kalau kami, hanya melengkapi syarat permohonan itu, lanjut Iwan.
Bila SK nya telah turun, pelaksanaan PB mengacu pada SK tersebut. WBP telah dibebaskan dari Lapas, baru diserahkan ke Bapas dan akan kami lakukan pengawasan dan bimbingan selama yang bersangkutan berada diluar.
Iwan membenarkan, WBP ini harus menjalani bimbingan dan masa percobaan.
Ditanya, sejak ditahan di Lapas, Deddy mendapatkan remisi tidak? Sesuai aturan, WBP mendapatkan remisi bila tidak adanya pelanggaran. Namun, tidak berlaku bagi yang melakukan pelanggaran selama satu tahun tidak mendapatkan hak remisi.
WBP ini telah menjalani masa percobaan PB yang telah berakhir pada (24/6/2021) lalu. Lantaran kembali melakukan tindak pidana, maka dilakukan pencabutan PB dan menjalani bimbingan ditambahkan masa tahanan sekitar 7 bulan 16 hari.
Disinggung, apa benar, permohonan PB dan CB dikenakan biaya? Sesuai aturan dan sepengetahuannya, tidak ada, singkat Iwan.
Hal ini terjadi lantaran WBP ini lupa perhitungannya, lupa wajib lapor dan lupa pada hakikatnya yang bersangkutan ini masih mejalani hukuman dari didalam Lapas disebut WBP hingga diluar Lapas disebut klien dalam proses permohonan PB, CB, Asimilasi dan integrasi, jelasnya.
#Kalapas Bantah Imingi Cepat Bebas – Menghambat Banding Dedi
Diduga Imingi Cepat Bebas dan Menghambat proses Banding Dedi. Kepala Lapas Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang, Badarudin melalui Kasi Binadik Adam Rudwansyah membantah yang tertuang dalam surat Bantahan Klarifikasi dalam bentuk PDF pada Jumat (28/1/2022) diterima pada Pukul 17.31 WIB.
Dalam klarifikasinya, menurut Adam, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN), dengan Nomor Perkara : 10/Pid.B/2019/PN Kba pada (2/4/2019) dengan pidana satu tahun sembilan bulan. Deddy Pangeran mulai ditahan sejak (12/11/2018) dan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada (17/11/2019) dan harus menjalani bimbingan dan masa percobaan sampai dengan (24/6/2021).
Padahal, berdasarkan SIPP PN Pangkalpinang, Deddy Rinaldi menjalani pidana dengan Nomor Perkara : 132/Pid.B/2017/PN Pgp, tgl register (22/5/2017), perkara pencurian, JPU Dody P Purba SH. Deddy dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, putusan pada Senin (7/8/2017).
Selain itu, Deddy Rinaldi menjalani pidana dengan Nomor Perkara : 12/Pid.B/2021/PN Pgp, tgl register (18/1/2021), perkara pencurian, JPU Meta Hendayani SH. Deddy kembali dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, putusan pada Rabu (31/3/2021).
Adam : Di perkara yang sedang dijalani ini yang bersangkutan ditangkap pada (18/11/2020) dilanjutkan dengan penahanan sampai dengan putusan pidana. Adapun, apabila ada hal lain pada perkara pidana yang bersangkutan kami selaku pihak Lapas tidak dapat menjelaskan dan bukan menjadi ranah pihak Lapas.
WBP : mengaku, dirinya ditangkap dan ditahan pihak kepolisian sejak (3/11/2020) hingga saat ini Januari tahun 2022. Berarti dirinya telah menjalani hukuman di Lapas selama 14 bulan. Sepengetahuannya ia dapat remisi idul fitri selama 2 bulan dan 17 Agustus 1 bulan. Sedangkan saya divonis PN selama 1 tahun 6 bulan. Artinya hukuman yang saya jalani telah melampaui, keluhnya.
Adam : Sesuai aturan yang berlaku, terhadap WBP yang kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan Pembebasan Bersyarat (PB). Maka, sisa pidana sebelumnya harus dijalani berdasarkan surat pencabutan PB sesuai dengan surat keputusan Bapas Nomor : PAS-1227.PK.01.04.06 tahun 2019 pada (22/10/2019) tentang pencabutan sementara PB Narapidana AN Deddy Rinaldi Bin Rusdi Sultan Pangeran.
Dalam proses usulan Cuti Bersyarat (CB), WBP Deddy saat ini sedang diproses verifikasi oleh pihak Dirjen PAS di Jakarta.
Selain mendapatkan hak CB yang bersangkutan juga diwajibkan menjalani sisa pidana pencabutan PB sebelumnya selama 7 bulan 16 hari yang mengacu pada Surat Keputusan Bapas Nomor : PAS-1227.PK.01.04.06 pd (22/10/2019) tentang pencabutan sementara PB Narapidana AN Deddy dan Surat Keputusan Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Nomor : PAS-1293.PK.01.04.06 pd (8/10/2021) tentang pencabutan PB. Selama proses pemberian hak-hak berupa remisi dan itegrasi (Asimilasi, CB, PB dan CMK) bagi seluruh WBP di Lapas Klas IIA Pangkalpinang tidak dipungut biaya.
Mengenai pernyataan Deddy, bahwa pihak Lapas menghambat upaya banding dan Kasasi. Bahwasanya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, pihak Lapas hanya menerima berkas administrasi dan melaksanakan putusan yang disampaikan oleh pihak PN. Selama berproses hukum yang bersangkutan didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum.
WBP : faktanya, tanpa putusan PN pihak Lapas menerima titipan tahanan dari Polresta dengan alasan BAP tidak ditanda tangani Dedi dan Deddy tidak didampingi oleh pengacara dalam proses hukumnya. (yn).