Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan keberadaan IKN Nusantara menjadi salah satu pertimbangan tidak adanya rumah dinas untuk anggota DPR periode 2024-2029.
“Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan, kita punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN,” kata Indra.
Meski demikian, pertimbangan utama kebijakan tidak adanya rumah dinas itu agar DPR bisa lebih ekonomis ke depannya.
Sebab, menurut dia rumah dinas yang ada saat ini sudah dalam kondisi yang tak layak huni serta membutuhkan biaya pemeliharaan yang besar.
Dia mengatakan, rumah dinas yang tak lagi didapatkan oleh Anggota DPR bakal tergantikan oleh adanya tunjangan rumah dinas yang akan diberikan dengan gaji.
Nantinya, kata dia, rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) akan dikembalikan ke negara, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
“Tapi sampai sekarang karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk, tentu nanti Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan dengan komisi terkait,” kata dia.
Sebelumnya Indra Iskandar mengumumkan, kini Anggota DPR RI tak lagi mendapatkan rumah dinas dan bakal diganti dengan menerima tunjangan rumah dinas, atau rumah jabatan.
Indra menjelaskan, saat ini rumah dinas yang sebelumnya ditempati oleh anggota DPR RI sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.
Sebab, sebagian besar kondisinya cukup parah dan tidak layak ditinggali.
“Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” imbuhnya.
Kini pihaknya masih mengidentifikasi biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, dan di wilayah Jabodetabek, untuk menentukan angka tunjangan yang ideal bagi para anggota DPR RI.
Fasilitas rumah yang akan menjadi indikator tunjangan itu di antaranya hunian yang sangat layak dan memiliki tiga kamar. (*)