Jokowi Jamin Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Wartawan

7B41BB68 404F 4F0C 9851 66B81B8F1CF2 scaled

Jokowi Jamin Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Wartawan

Kendari, Extranews — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dan perlindungan wartawan yang telah tercantum dalam konstitusi.

Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam pidato peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang juga HUT ke-75 PWI yang dipusatkan di Halaman Masjid Alam, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Jokowi yang hadir secara virtual juga menyampaikan tantangan saat ini terkait dengan regulasi ekosistem pers terkait flatform global.

Jokowi pun memberikan tiga pilihan. Beberapa pilihan apakah segara mendorong UU yang baru atau merevisi UU lama atau dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk PP.

BACA JUGA INI:   2021, SKK Migas Telah Menyetujui 12 PoD dari KKKS

Regulasi itu bisa diselesaikan terutama mengatasi masalah publisher right di tengah platform global.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mengatakan,

Publisher rights atau hak penerbit di Indonesia, jika sudah ditetapkan sebagai aturan resmi akan mengatasi dominasi platform digital.

Dalam progresnya, Kementerian menerima draf usulan dari Dewan Pers.

Hak penerbit ini berisi hak pengelola media untuk mengatur dan mengurangi dominasi berlebihan platform global.

Aturan ini dipandang perlu agar konvergensi media bisa memberikan peluang yang sama baik untuk media massa konvensional maupun media baru, seperti platform over-the-top (OTT).

Sejumlah negara sudah memiliki atau merancang regulasi seperti ini. Australia pada awal tahun ini mengesahkan News Media Bargaining Code, undang-undang untuk mendukung media jurnalistik di tengah disrupsi teknologi.

BACA JUGA INI:   PWI Tolak Pasal dalam Omnibus Law yang Halangi Kemerdekaan Pers

Dalam kesempatan itu juga baik Ketua PWI Pusat Atal S Depari maupun ketua DP M Muh memaparkan problematik ekosistem pers saat ini.

Menurut Nuh, dalam mengelola mengelola bangsa dan negara dengan sistem demokrasi. Pers adalah saudara kandung pilar demokrasi eksekutif yudikatif legislatif yang berada dalam satu keluarga yaitu NKRI.

ibunya sama Ibu pertiwi nasabnya sama cuma nasibnya beda. Insan pers satu kesatuan membangun bangsa.

MoU dengan stakholder imam pers harus melebur sebagai keluarga di NKRI. M Nuh juga meminta Presiden terkait salah satu  persoalan gempuran digital, draft punlisher  right agar masuk dalam regulasi. Fk

BACA JUGA INI:   Penanganan Covid di Sumsel Diapresiasi oleh BPK Sumsel