Ilyas Panji Alam Ogah Jawab Pertanyaan Wartawan, Soal Ombudsman Sumsel, Memilih Ngelonyor Pergi
Inderalaya, Extranews — Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam ogah menjawab pertanyaan wartawan soal Ombudsman Sumsel yang sedang merencanakan LAHP maladministrasi bupati,yang akan dilayangkan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Polda Sumsel, untuk dikaji dari unsur pidananya, terutama tentang pencairan upah 109 orang nakes tenaga honorer yang dipecat.
Pertanyaan tersebut dilontarkan saat wawancara usai
rapat pleno tentang pengundian nomor urut dan deklarasi damai serta penandatanganan fakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19 pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (24/9) di halaman Kantor KPU OI Inderalaya. Ia ogah menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan dan malah memilih ngelonyor pergi. “Wah itu pertanyaanya,”ucap bupati sambil berlalu.Sebelumnya Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman Sumsel Hendrico menuturkan, surat tanggapan dari Bupati Ogan Ilir terkait LAHP maladministrasi sudah diterima Ombudsman Sumsel pada hari Selasa (22/9/2020).Ada dua lembar surat tanggapan yang dikirim oleh Ilyas Panji Alam, namun pihak Ombudsman Sumsel masih akan mempelajari dulu isinya.“Nanti saya pelajari dulu sama teman-teman. Kalau dirasa tidak nyambung dengan permintaan kita, ya kita tidak berhenti di sini,” katanya.Ombudsman Sumsel juga sedang merencanakan LAHP maladministrasi Bupati Ogan Ilir tersebut, akan dilayangkan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.Lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Polda Sumsel, untuk dikaji dari unsur pidananya, terutama tentang pencairan upah tenaga honorer yang dipecat.“Karena berdasarkan temuan dari Ombudsman Sumsel, ada yang berkaitan dengan pencairan upah tenaga honor, yang tidak melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Ogan Ilir,” ucapnya.Namun rencana tersebut baru sebatas wacana saja, karena Ombudsman Sumsel terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Kita akan melihat berbagai kemungkinan,” katanya.Bahkan respon Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus maladministrasi yang dilayangkan Ombudsman RI Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Selatan (Sumsel) ke Bupati Ogan Ilir (OI) H Ilyas Panji Alam, belum mendapatkan titik terang. Bahkan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir (OI) dan Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa OI kecewa lantaran tidak mendapatkan respon saat datang ke kantor tersebut.Kasus ini mencuat usai Bupati OI H Ilyas Panji Alam memberhentikan secara sepihak 109 orang tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OI pada bulan Mei 2020 lalu.Terlebih, Ombudsman Sumsel memberikan batas waktu satu bulan setelah LAHP diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI pada tanggal 22 Juli 2020, untuk bisa segera direspon.Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir bersama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Ogan Ilir mendatangi kantor Ombudsman Sumsel untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan LAHP tersebut.Koordinator Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir Ivan Ilham (22) didampingi Robianto mengatakan, kedatangannya bersama beberapa mahasiswa Ogan Ilir lainnya, untuk mempertanyakan kelanjutan LAHP Ombudsman Sumsel.“Kita prihatin ke teman-teman nakes di RSUD Ogan Ilir. Karena lima rekomendasi dari Ombudsman Sumsel untuk membatalkan pemecatan para nakes belum terealisasi,” katanya.Dia juga menilai Ombudsman Sumsel tidak konsisten dalam penerapan LAHP ke Bupati Ogan Ilir. Karena hingga saat ini, ratusan nakes yang dipecat Bupati Ogan Ilir Sumsel belum dipanggil untuk kembali dipekerjakan.Aliansi Mahasiswa Ogan Ilir pun merasa kecewa, dengan respon lambat dari Ombudsman Sumsel yang awalnya memperjuangkan para nakes yang dipecat sepihak.“Kita meminta Bupati OI H Ilyas Panji Alam mengembalikan hak kerja para nakes, karena dalam 40 hari sejak LAHP diterima, belum ada tanggapan apa pun,” katanya.Mereka pun juga merasakan kekecewaan, karena sudah dua minggu yang lalu surat audiensi dilayangkan ke Ombudsman Sumsel. Namun tidak ada respon positif dari pihak Ombudsman Sumsel.Karena itu, mereka mendatangi Ombudsman Sumsel untuk mempertanyakan juga, alasan instansi tersebut kurang merespon surat audiensinya.“Kita datang ke sini juga untuk meminta jawaban, tapi belum ada tanggapan. Kita akan kembali diundang pada tanggal 28 September 2020 mendatang, untuk mendengarkan jawaban dari petinggi Ombudsman Sumsel,” ujarnya.Ditambahkan Koordinator Aliansi Pelajar Mahasiswa OI Edi Afriansyah bahwa Bupati OI H Ilyas Panji Alam harus bertanggungjawab terhadap mal administrasi yang sudah dilayangkan oleh Ombudsman, “ini nasib 109 nakes RSUD OI, Bupati OI H Ilyas Panji Alam harus bertanggungjawab,”tegasnyaAsisten 1 Pemkab OI H Abdulrahman mengatakan persoalan tersebut sudah diserahkan kepada OPD yang bersangkutan yaitu Inspektorat. Inspektur Inspektorat OI M Ridhon Latief menanggapi hal tersebut mengatakan besok saja dirinya berkomentar, karena sedang berada di luar kantor. ” kalau mau konfirmasi besok saja soalnya hari ini saya lagi diluar kantor. Agar tidak salah faham, jangan sampai salah, ya besok sajalah nanti saya jawab konfirmasinya,”jelasnya. Ohen