JAKARTA, ExtraNews – Ibu kota baru Indonesia tak akan dipimpin Gubernur. Berdasarkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara Baru (RUU IKN) yang diserahkan pemerintah ke DPR, ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Berbeda dengan Gubernur, Kepala Otorita IKN adalah jabatan setingkat menteri yang dipilih dan sewaktu-waktu dapat dicopot oleh Presiden.
Pada bagian Susunan Pemerintahan, pasal 9 ayat (1) disebutkan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
(2) Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
“Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian isi Pasal 10 ayat (1) dikutip kumparan, Senin (18/10/2021).
Pada ayat (2), disebutkan Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Soal Kepala Otorita IKN, Presiden Jokowi pernah membeberkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah salah satu calon kuat.
“Namanya kandidat memang banyak. Satu, pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiono, empat Pak Azwar Anas. Cukup,” ungkap Jokowi di Istana Negara, 2 Maret 2020.
Jokowi Gelontorkan Rp 510 Miliar untuk IKN Tahun Depan
Jokowi memastikan program pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur berlanjut tahun depan. Pemerintah alokasikan anggaran Rp 510,79 miliar pada 2022 khusus untuk proyek ini.
Hal ini tertuang dalam Salinan Perpres Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 seperti dikutip kumparan, Minggu (3/10). Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi 9 September 2021 itu, RKP pemerintah yang di dalamnya ada proyek ibu kota negara sudah memperoleh persetujuan dari DPR. Persetujuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pembahasan antara DPR, Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.
“Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2022 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunan dalam RKP Tahun 2022,” tulis Perpres No. 85 di Pasal 4 Ayat 2 itu.
Dalam rencana kerja 2022, Kementerian PPN/Bappenas memasukkan persiapan pemindahan PNS ke Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota baru. Pemindahan PNS mengambil dari alokasi belanja modal sebesar Rp 52,78 miliar atau 3,8 persen dari total anggaran. [kumparan]