Pasang Iklan Murah Meriah

HZ Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

9A56427E 1BF0 4DF0 A357 57A8E960F02B

 

PALEMBANG, Extranews —- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Tersangka Hendri Zainudin selaku Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.

Hendri ditahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

“Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA INI:   Putri Candrawathi Menangis Saat Kenakan Baju Tahanan, Ucapkan Hal Ini Pertama Kalinya

Vanny menyebut, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21, sehubungan dengan tersangka masuk dalam daftar Calon Tetap atau DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu. Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” jelasnya.

Dikataka Vanny, adapun Perbuatan tersangka melanggar
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

BACA JUGA INI:   Pengedar ganja Tertangkap Tim Gurah

“Sementara subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (Ela)

BACA JUGA INI:   Lapor ke Dewas, Eks Dirlidik KPK Ngaku Dipaksa Bikin Laporan Korupsi Suatu Kasus; Formula E?