PLN Mengucapkan selamat idul fitri 2025

Hukuman Habib Rizieq Shihab Dipangkas 2 Tahun, Begini Perjalanan Kasus RS UMMI

Hukuman Habib Rizieq Shihab Dipangkas 2 Tahun, Begini Perjalanan Kasus RS UMMI
foto/dok/net: Habib Rizieq Shihab

JAKARTA, ExtraNews – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi.

Saat divonis, Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab. Berikut ini perjalanan kasusnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020. Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq. Ia pun mendapat vonis 4 tahun penjara.

Dirangkum detikcom, Selasa (15/11/2021), berikut ini kilas balik kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq:

1. Habib Rizieq Tolak Swab Ulang

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor sempat mengupayakan agar Habib Rizieq Shihab, yang saat itu dirawat di RS Ummi, melakukan tes swab ulang. Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak keluarga Rizieq.

BACA JUGA INI:   HDKD Tahun 2021 Jadikan Momentum Evaluasi dan Introsfeksi

“Jadi memang kemarin itu kita sudah melakukan swab ulang kepada pasien tersebut, hanya ada penolakan dari pihak keluarga,” kata Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor Agustian Syah, Sabtu (28/11/2020).

Keluarga Rizieq disebut menolak di-swab ulang dengan alasan baru saja melakukan tes swab. Satgas COVID-19 Kota Bogor pun akan kembali mengupayakan swab test kepada Rizieq dan keluarganya.

Namun Agustian Syah menyebut pihak RS Ummi berkewajiban memberitahukan hasil swab Rizieq kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor. Menurutnya, kewajiban menyampaikan hasil swab bukan di pihak pasien, melainkan pihak rumah sakit.

2. RS Ummi Dilaporkan ke Polisi

Direktur Utama RS Ummi, Bogor, Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

BACA JUGA INI:   Mahfud MD Dituding Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum Demi Amankan Jokowi, Najwa Shihab Membantah!

“Benar,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2020)

Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan pelapornya adalah Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Pemkot Bogor mengatakan pihak RS Ummi, Bogor, diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit menular.

Bagaimana perjalanan kasus tes swab RS UMMI ini? Silakan klik halaman selanjutnya.

lion parcel