Hotman Paris Komentari Pernyataan Pegi dan 2 DPO Dihapus di Kasus Vina Cirebon

"Aduh apa yang terjadi hukum di Negeri ini? Pak Jokowi please help! Darurat hukum! Yang dua DPO katanya Fiksi? Tidak eksis? What? Kasihan lihat muka Pegy!,"

Hotman Paris Komentari Pernyataan Pegi dan 2 DPO Dihapus di Kasus Vina Cirebon
Hotman Paris

JAKARTA, ExraNews – Pengacara kondang Hotman Paris menanggapi sesi konferensi pers Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina.

Dalam sesi rilis di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024) itu, Pegi alias Perong yang dihadirkan sebagai tersangka, membuat pernyataan mengejutkan dengan membantah tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky delapan tahun silam.

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris menilai bahwa Indonesia darurat hukum. Ia pun meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan atensi terhadap kasus Vina.

“Aduh apa yang terjadi hukum di Negeri ini? Pak Jokowi please help! Darurat hukum! Yang dua DPO katanya Fiksi? Tidak eksis? What? Kasihan lihat muka Pegy!,” tulis Hotman di akun instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (26/5/2024).

BACA JUGA INI:   Bantah Alwin Tersangka Judol Keponakan Megawati Soekarnoputri, Deddy PDIP: Upaya Jelekkan Partai Jelang Pilkada

Selain itu, Polda Jabar juga menghapus nama Andi dan Dani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal sebelumnya, dua ciri-ciri Andi dan Dani telah disebar oleh Polda Jabar.

Alasan pencabutan DPO Andi dan Dani, adalah ‘asal sebut’. Sehingga, Pegi adalah tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Vina dan Eky 2016 silam.

Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun. (*)

BACA JUGA INI:   Tak Ragu 'Potong Kepala', Kapolri Copot 7 Pejabat Polisi