Pasang Iklan Murah Meriah

Hauling PT DBU Mendapat Penolakan Keras Warga

686B6ECC B32B 4D59 A9D1 99EB6B7E7492

Hauling PT DBU Mendapat Penolakan Keras Warga

Minta HNU Turun Tangan

Pemkab Muara Enim Belum Mengeluarkan Izin

Muara Enim,Extranews — Rencana  hauling PT Duta Bara Utama (DBU) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara akan menggunakan akses jalan kabupaten tepatnya Jalan Triton-Jalan Pemuda samping Lapangan Merdeka dan depan Kantor Bupati Muara Enim, menunai reaksi penolakan keras warga Griya Lestari, Grojokan 5 dan Grojokan 6.

Soalnya, PT DBU akan melakukan sosialisasi hauling kepada warga yang wilayahnya akan dilewati. Adapun sosialisasi yang akan disampaikan menajemen PT DBU diantranya transportasi batu bara akan di lakukan pada malam hari, menggunakan truk PS yang berkapasitas 10-12 ton.

Kemudian pengaturan jalannya truk, agar tidak terjadi konvoi. Setiap simpang di sediakan petugas. Perbaikan jalan menjadi tanggung jawab perushaan. Perlintasan rel dekat Lapangan Merdeka akan di siapkan petugas. Selanjutnya, hauling hanya selama 3 bulan. Selama hauling berlangsung, PT DBU menyiapkan kompensasi berupa uang debu kepada masyarakat dan PT DBU akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

Penolakan warga tersebut berdasarkan UU minerba angkutan batu bara harus ada jalan tersendiri. Selain itu, untuk status jalan kabupaten yang dilalui angkutan batu bara atau pun mobilisasi dan demobilisasi alat berat yang berhubungan kegiatan pemambangan harus ada izin dari bupati dengan memperhatikan rekomendasi dari Dinas PUPR dan advis pleaning dari BAPPEDA Kabupatdn Muara Enim. “Jika tidak izin dari bupati hauling PT DBU dilarang melintas dan masyarakat akan memantau mobilitas hauling PT DBU,”ujar Feri alias Pepeng dan Adam warga Grojokan 5, Minggu (17/10).

BACA JUGA INI:   Penghasilan Petani di Lampung Meningkat, Berkat Bantuan PTBA

Lanjut mereka, izin mobilitas hauling PT DBU yang lama telah habis, itupun via SP Kepur. Dalam sosialisasi tersebut, kata mereka, harus di hadiri oleh pihak pihak yang berwenang dalam mengambil keputusan yakni Sekda, Dinas PUPR, Izin Terpadu, Dishub, Bappeda, Asisten dan masyarakat Kelurahan Pasar 1, sehingga apabila ada keputusan atau kesepakatan yang di ambil pihak pemerintah juga mengetahui. “Akses jalan yang akan dilalui hauling PT DBU tepat di depan kantor bupati dan pemukiman masyarakat. Jika terjadi dampak aktivitas hauling pada masyarakat perusahaan harus bertanggung jawab,”tegas mereka.

Wacana sosialisasi negosiasi perusahaan dengan warga, sambungnya, hanya bersifat kebijakan non teknis dari pihak perusahaan.
Selain itu, warga berharap Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH MM (HNU) dan anggota dewan DPRD Kabupaten Muara Enim mendukung penolakan warga terkait hauling PT DBU tersebut.

BACA JUGA INI:   Wagub Beri Kejutan Guru-Guru di Ogan Ilir

“Kami minta pak Pj Bupati dan anggota dewan untuk turun secara langsung. Apalagi Pj Bupati pernah menjabat Kadishub Provinsi Sumsel, kami yakin ditangan beliau permasalahan tersebut cepat selesai,” harapnya.

Sementara itu, Ketua RT O5 Perumahan Griya Lestari Suryadi, mengatakan hasil rapat bersama warga sepakat menolak aktivitas hauling PT DBU melintas memanfaatkan jalan kabupaten yakni jalan Triton notaben padat penduduk. “Hasil rapat diputuskan dengan tegas warga menolak hauling PT DBU,” tegas Suryadi, Minggu (17/10).

Senada dikatakan Ketua RT 04 Edo, menegaskan bawah warga RT 04 menolak aktivitas hauling PT DBU. Penolakan warganya tersebut, kata Edo, akan disampaikan kepada pihak PT DBU. “Intinya warga sepakat menolak apa pun kegiatan batubara di wilayah lingkungan kita. Entah itu, mobil sarat muatan batubara, tanpa muatan maupun alat berat,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Muara Enim Drs H Emran Tabrani MSi, ketika dikonfirmasi terkait wacana hauling PT DBU akan melalui wilayah pemukiman di Jalan Triton dan Jalan Pemuda dengan tegas mengatakan hingga sampai hari ini, Pemkab Muara Enim belum ada menerbitkan izin melintas angkutan batubara melalui pemukiman.

BACA JUGA INI:   Optimalkan Kerjasama, Pemkab Muba dan BSB Cabang Sekayu Jajaki MoU

 

“Pemda belum ada mengeluarkan izin lewat di pemukiman. Dan jika PT DBU tetap memaksakan melintas tentu akan distop dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku karena jalan yang dilintasi adalah jalan milik Kabupaten dan harus ada izin dari Bupati Muara Enim ,” jelasnya.NH

TOLAK : Inilah Jalan Pemuda menghubungkan Jalan Triton yang akan lalui hauling PT DBU mendapat penolakan warga.