JAKARTA, ExtraNews – Polri tengah gencar melakukan penegakan hukum untuk memberantas judi online.
Namun, sejauh ini pelaku-pelaku yang ditangkap diketahui hanya pengelola hingga operator situs judi online saja. Lalu, bagaimana bandar-bandarnya?
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan dalam pengungkapan perkara khususnya judi online, diperlukan tahapan karena perkara itu teroganisir.
“Kita dalam penegakan hukum kan tidak bisa bilang tidak bisa ‘katanya’ tidak bisa berimajinasi. Tapi harus ada alat bukti yang mengaitkan antara satu perbuatan dengan perbuatan tersebut. Antara orang tersebut dengan perbuatannya, kan harus kita kaitkan satu per satu,” kata Wahyu dalam jumpa pers, Jumat (21/6/2024).
Wahyu mengatakan penangkapan harus dilakukan dari level paling bawah sehingga bisa mengembangkan perkara tersebut ke bandar besarnya.
“Nah di sinilah yang harus kita lakukan, indikasinya oh ini pelakunya si A, bosnya si B, mengaitkannya ini yang harus kita lakukan. Nah inilah yang harus kita lakukan, dari pengepul dari atasnya kalau sampai bandar besarnya bisa kita kaitkan ya kita tangkap,” ucapnya.
Dengan kata lain, Wahyu membantah jika Polri membiarkan para bandar berkeliaran. Pengembangan dan pendalaman masih terus digencarkan.
“Jadi bukan kita biarkan (bandar) tapi harus ada alat bukti yang kita gunakan di sini, bukan hanya sekedar menurut saya menurut pandangan saya kalau itu semua juga bisa tapi kan kita buktikan melalui sebuah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik siber kita dengan tracing,” ungkap dia.
“Saya rasa komitmen kita sudah cukup kuat untuk melakukan pemberantasan,” pungkasnya.