Hakim Abaikan SKB Tentang Implementasi UU ITE, Wartawan Masih Dikriminalisasikan

 

Palembang,  Extranews — Wartawan  berita.news, Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Selasa (23/11). Majelis Hakim PN Kota Palopo, Hasanuddin mengatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayas 3 UU ITE.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sleuruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan,” kata dia.

 

Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Ocktap Riady SH menyesalkan putusan hakim tersebut. Ia menilai PN Kota Palopo tidak mempertimbangan Dewan Pers dan itu mencederai kebebasan pers.

BACA JUGA INI:   Dua Pelaku Pencuri Sawit Diringkus Tim Trabazz

 

“Artinya kan Dewan Pers tidak dihargai, rekomendasi dewan pers dianggap angin lalu. Seharusya majelis hakim mempertimbangkan Dewan Pers. Rekomendasi Dewan Pers menyatakan tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik.” kata Oka, Selasa (23/11) sore.

 

Menurut dia, yang bisa diadili itu adalah postingan pribadi atau sifanya bukan berita baru bisa dikenakan UU ITE. Ia menegaskan seharusnya sejak awal polisi bisa menghentikan perkara itu. apalagi sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

 

Dalam SEMA menyatakan bahwa majelis hakim yang mengadili delik pers harus eminta kesaksian dari ahli pers dalam mengambil keputusan.

 

BACA JUGA INI:   Jaringan Narkoba di Tangga Buntung Kembali Digerebek

“Dalam SEMA itu menyatakan bahwa hakim bisa meminta keterangan saksi ahli di bidang pers. Dalam penanganan atau pemeriksaan pekara-perkara yang terkait dengan delik pers, hendaknya majelis mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena mereka lah yang lebih mengetahui seluk beluk pers secara teori maupun praktek,” tutur Oka.

 

Menurut dia, saat hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, seharusnya hakim membebaskan Asrul. “Dalam artian, perkara ini tidak bisa diadili di pengadilan. Karya jurnalistik itu tidak bida dipidana. Perkara ini harus diselesaikan di Dewan Pers,” kata dia.

 

Ia menegaskan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kota Palopo merupakan preseden buruk terhadap kebebasan pers.

BACA JUGA INI:   Kejagung RI Buka Peluang Usut Suami Puan Maharani dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

“Ini pukulan berat terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers sudah tercoreng,” pungkas dia. Fk

Komentar