PALEMBANG, ExtraNews – Ditreskrimsus Polda sumsel telah menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya, untuk langkah selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan akan segera menggelar perkara.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto saat dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan menunggu hasil dari keputusan Ketua MUI Sumsel,”
“Konten Lina Mukherjee yang diposting di akun TikTok @lilumukerji tersebut dipastikan merupakan perbuatan pidana, hal itu setelah ahli bahasa dan pidana memberikan keterangann saksi ahli ITE menilai tak ada unsur pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh influencer bernama asli Lina Lutfiawati itu,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Dikatakan Agung, pelapor awalnya menyangkakan terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal UU ITE, tapi tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE dan ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, Pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama. Secara konvensional bukan ITE,” tutupUntuk itu, berkas pelaporan terhadap Lina Mukherjee ini langsung dilimpahkan ke pidana umum.t 24 Maret 2023.
“Jika MUI Sumsel sudah mengeluarkan fatwa secepatnya juga perkaranya akan digelar oleh penyidik, fatwa MUI rencananya hari Senin akan kelur dan itu akan dijadikan bahan untuk kita lakukan gelar pekara,” ujarnya.
Agung menegaskan, jika hasil gelar perkara tersebut apakah mengandung pidana atau penistaan agama, kasusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan akan lanjut diproses.
“Terlapor Lina Mukhejee akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Dan terakhir jika alat bukti cukup, dia akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Agung yang merupakan alumni Akpol 1998 ini.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee melalui akun TikTok-nya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, maka Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel akan melimpahkan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee dengan konten makan kulit babi yang disebar melalui akun medsos pribadinya ke Ditreskrimum Polda Sumsel dalam artian berkas pelaporan terhadap Lina Mukherjee ini langsung dilimpahkan ke pidana umum buka ke pidana khusus. (Mella)