Gubernur Kalsel, Paman Birin Ditahan KPK

38E6FD64 1FC8 4411 9374 66FD76A93B3C

Jakarta, Extranews —- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (8/10), yang disiarkan di channel YouTube KPK, memaparkan tujuh tersangka itu adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah

Lalu Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee, Ahmad.

BACA JUGA INI:   Final dan Mengikat, Surat Pemecatan Ferdy Sambo Keluar 3 Hari ke Depan

Kelimanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian dua pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Gufron, proses OTT telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan.

BACA JUGA INI:   Tiga Pencuri Bentor Diringkus Jatanras Polda Sumsel

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai 26 Oktober 2024,” kata Ghufron. Fir

BACA JUGA INI:   Prof Mahfud MD Pastikan Ajukan Gugatan ke MK terkait Pilpres 2024: Tinggal Mengisi Data