GORONTALO, ExtraNews – Full video syur guru dan murid di Gorontalo bertebaran di dunia maya.
Ternyata beginilah perlakuan guru berinisial D (57) yang membuat murid berinisial P (16) merasa nyaman hingga tumbuh rasa suka sama suka pada keduanya.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan hubungan antara guru bahasa Indonesia dan ketua OSIS itu sudah terjalin sejak Januari 2022. “Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video,” terang dia dikutip pada Jumat (27/9/2024).
Bahkan, kata dia, diduga D dan P sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali. Kasus Vide Syur Guru dan Siswi di Gorontalo Sumber : Twitter
Adapun awal kedekatan guru dan murid di Gorontalo itu bermula dari sikap guru yang mengayomi dan membantu murid tersebut.
Pada akhirnya murid tersebut menjadi nyaman hingga mereka pun menjalin sebuah hubungan.
“Modus operandi adalah hubungan asmara karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman,” terangnya.
Sementara itu, Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Polisi Jabal Nur menambahkan tahun 2022 merupakan proses pendekatan. Hingga pada tahun 2023 oknum guru tersebut menyentuh muridnya. “Sampai pada tahun 2023 oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa,” jelasnya.
Dia menyebut murid tersebut adalah yatim piatu yang diduga terbuai dengan perhatian sang guru. Kejadian tersebut terus berulang hingga Januari 2024. “Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak,” terangnya.
Puncaknya pada 6 September 2024 lalu saat video syur guru dan murid di Gorontalo direkam.
Adapun yang merekamnya adalah rekan P yang berbeda sekolah. Bahkan, adegan syur guru dan murid dilakukan di rumah rekan P. Rekan P dan P berteman baik. Namun, rekan P berniat untuk melaporkan hal ini kepada istri sah D.
Video syur berdurasi 5-7 menit itu pun viral di dunia maya. Pihak keluarga P akhirnya melapor ke polisi hingga D ditetapkan sebagai tersangka. D pun terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Sekolah salah satu MAN berinisial RB dimana guru mengajar dan murid tersebut belajar mengatakan P kini tidak mau masuk sekolah lantaran trauma, malu dan takut. Pihak polisi pun mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan video syur tersebut. (*)