Enam Kendaraan Mobil Bermuatan Batubara Ilegal diamankan Polres Muara Enim, Salah Satunya trailer bermuatan 52 ton Batubara
Muara Enim-Sumsel, Extranews – Merespon cepat banyaknya keluhan masyarakat yang resah dengan seringnya macet dan sangat menghambat pengguna jalan akibat terlalu padat mobilitas batubara ilegal dijalan lintas Tengah Sumatera ruas Jalan MUara Enim Baturaja menggunakan truk truk raksasa yang mengambil badan jalan.
Pihak Polres Muara Enim telah menahan 6 kendaraan pengangkut batubara ilegal untuk dilakukan tindakan hukum.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi usai memeriksa truk bermuatan batubara yang ditahan di pos polisi jembatan Enim II Muara Enim kepada wartawan mengatakan, bahwa akibat intesitas angkutan Batu Bara di sepanjang Jalinteng tersebut sudah menyebabkan kemacetan, seperti yang dikeluhkan warga termaeuk dikeluhkan warga Palembang yang melintas di Muara Enim beberapa waktu lalu, angkutan Batu Bara kerap melakukan konvoi sehingga warga kesusahan mencari celah untuk mendahului.
Tindakan kepolisian yang dilakukan terhadap maraknya angkutan Batu Bara Ilegal ini dilaksanakan di ruas jalan Lawang Kidul, Tanjung Agung menuju kabupaten Oku hingga provinsi lampung.
Dikatakan Andi, selama tiga hari ke belakang dari Sabtu (27/5) sampai tadi malam pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak tiga kendaraan.
“Pada hari Sabtu diamankan kendaraan batu bara yang mengangkut kurang lebih 20 ton Batu Bara, di Tanjung Agung, selanjutnya hari Senin diamankan juga penindakan kembali angkutan membawa 26 ton Batu Bara, lebih parah tadi malam Batu Bara yang berasal dari Simpang Karso Kecamatan lawang Kidul menggunakan truk trailer kereta gandeng dengan 22 roda, ini sudah pasti akan sangat mengganggu terhadap kualitas jalan, sangat berpotensi merusak,terang Andi dihadapan wartawan dipos polisi jembatan Enim 2 Rabu (31/5).
Dia Katakan,bukan kapasitas kendaraan trailer ini untuk melintas di jalan tengah ini, angkutannya kurang lebih 1300 karung, satu karung 40kg jika dikalkulasikan beratnya kurang lebih 52 ton terangnya.
Untuk kendaraan jenis trailer tentu akan sangat kesulitan bermanuver di tikungan, tanjakan dan menurun,karena itu pengemudinya sudah kita amankan,ungkapnya.
Lebih Jauh diungkapkan Kapolres ,rata-rata Batu Bara ini ada yang dibawa ke Cilegon, Rangkas Bitung, jakarta, yang baru diamankan tadi malam mau dibawa ke Cilegon,” ujar Andi.
Batu bara ini berasal dari dua kecamatan, Lawang Kidul di Simpang Karso biasanya dari tambang dibawa dengan karung kemidiab dikemas di luar, sebelumnya dari Tanjung Agung dari stokfile tebing Batu, Desa Penyandingan kecamatan Tanjung Agung.
Biasanya hasil tambang batubara ilegal di Muara Enim ini mengarah ke Lampung, Cilegon dan Jakarta, “Ada 6 kendaraan diamankan, 2 kendaraan sudah tahap P21 ke Kejaksaan Negeri, tinggal menunggu tahap 2 kemudian ada juga barang bukti kecelakaan lalu lintas dan juga mengangkut Batu Bara ilegal, semua yang ditindak ini ada kaitannya dengan Batu Bara,” katanya.
Parahnya untuk kendaraan triler ini nomor polisi kendaraan bagian depan dan belakang ini berbeda, pihaknya akan melakukan pendalaman, apakah kendaraan ini identitas palsu atau ada penyebab lain, ini masih didalami, tersangka sebelumnya 2 orang sudah dilakukan penahanan, dan semalam masih dalam rangka pemeriksaan.
“Kami akan lakukan penelusuran, supir mengambil dari mana, berkomunikasi dengan siapa, kita akan dalami,” tegas Andi.
Dikatakan Andi, pelaku dikenakan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman 5 tahun penjara.nur
Poto
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi memeriksa kendaraan angkutan batu bara ilegal dan truk trailer . (nur)