JAKARTA, ExtraNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru soal perpajakan. Dengan aturan baru ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa lagi menghindari pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024 ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan.” demikian isi pada bagian pertimbangan PMK 47/2024.
Berikut fakta mengenai aturan baru pajak intip rekening yang seperti dirangkum Okezone, Sabtu (17/8/2024).
1. Aturan Diperketat
Dalam PMK 47/2024, terdapat penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana termaktub dalam UU 9/2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).
Lebih jauh, pasal 30A juga menegaskan ketentuan bahwa setiap orang dilarang membuat pernyataan palu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya.
Ditegaskan juga bahwa DJP dapat menyampaikan teguran tertulis, pemeriksaan, bahkan hingga langkah hukum pidana soal perpajakan bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran terhadap akses informasi perpajakan.
2. Incar Penghindar Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024 merupakan perubahan atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang membahas tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pada aturan ini, Sri Mulyani telah menekan ketentuan terhadap anti penghindaran kewajiban terhadap akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.
Tujuan Aturan ini dibuat adalah untuk mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya bisa mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk urusan perpajakan.
3. Pembuatan Rekening Diperketat
PMK melarang lembaga keuangan membuka rekening keuangan baru atau melayani transaksi baru kepada orang pribadi maupun entitas yang menolak dilakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due dilligence).
“Melalui PMK ini kami mencoba untuk mengatur dan menjaga validitas data yang akan dipertukarkan, sehingga menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannya. Ini sangat diperlukan ketika kita menegakkan hak dan kewajiban perpajakan dan wajib pajak di masing-masing otoritas,” tambah Suryo.
Adapun batas minimal saldo rekening orang pribadi yang dapat diperiksa oleh DJP adalah sebesar Rp1 miliar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018 yang menggantikan ketentuan dalam PMK 70/2017 sebesar Rp200 juta. Sementara bagi entitas tidak terdapat batasan minimum saldo.
PMK itu juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi USD250.000.
4. Tak Ada Lagi Penghindar Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024 merupakan perubahan atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang membahas tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan sebuah aturan yang menjelaskan bahwasannya Semua orang Indonesia harus membayar pajak dan tidak bisa menghindarinya. bahkan bagi pekerja yang memiliki gaji hingga Rp1 Miliar pun tak bisa sembunyi untuk hindari pembayaran pajak tersebut. (*)