Pasang Iklan Murah Meriah

Eks Kapolsek Parigi Terduga P*rk0sa Anak Tersangka Akan Ajukan Banding

Eks Kapolsek Parigi Terduga P*rk0sa Anak Tersangka Akan Ajukan Banding

SULTENG, ExtraNews – Kapolsek Parigi Iptu IDGN dipecat setelah menjalani sidang etik terkait kasus pem3rk0saan terhadap anak tersangka. Namun Iptu IDGN akan mengajukan banding atas putusan ini.

“Dari hasil sidang kode etik tadi, memang ada perbedaan pendapat antara pelanggar dan korban. Kemudian dari putusan sidang tadi direkomendasikan untuk PTDH. Tapi dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang tadi didapatkan dalam sidang,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Didik menjelaskan, dalam hal ini, pihaknya menunggu Iptu IDGN mengajukan banding hari ini atau esok lusa.

“Nanti kita lihat kapan dia mengajukan banding apakah sekarang atau besok lusa dia mengajukan banding,” ujarnya.

BACA JUGA INI:   Cafe Ditutup Karena Melanggar Surat Edaran Gubernur Sumsel

Sementara itu, saat ini Iptu IDGN sudah didampingi kuasa hukum. Bantuan hukum ini berasal dari Bidang Hukum (Bidkum).

“Tadi kuasa hukum yang mendampingi dari Bidkum,” lanjutnya.

Kapolsek Parigi Dipecat

Sebelumnya, diketahui, setelah menjalani sidang etik, diputuskan Iptu IDGN dipecat. Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.

“Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).

Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

BACA JUGA INI:   Cegah Kenakalan Remaja dan Fenomena Tindak Kekerasan, IPM SMK Muhammadiyah Sekayu Bakal Gelar Talk Show

“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.

“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujarnya. [detik]

 

 

BACA JUGA INI:   Kejari OI Siap Proses Hukum Mantan Kades Tanjung Atap