Kejati Sumsel Sita Dua Unit Mobil EH Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya
Palembang, Extranews —-
Penyitaan Kembali Barang Bukti “EH” tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Dana Hibah oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.
Bersumber dari web Kajati Sumsel, pada Jumat, tanggal 23 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan 2 (dua) unit kendaran roda empat milik dari tesangka “EH” kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Dana Hibah oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang menggunakan dana hibah pemprov Sumsel.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Langkah cepat dilakukan Penyidik Kejati Sumsel menyusul telah ditetapkannya tersangka kasus dana hibah oleh Yayaab Aakaf Masjid Sriwijaya Palembang, sejumlah aset tersangka EH disita oleh penyidik, Jumat (16/4).
Dikutip dari web Kejati Sumsel, penyitaan
barang bukti milik “EH” tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Dana Hibah oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang terletak di Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan Jalan Patal Pusri, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 7 bidang bangunan Rumah Toko (Ruko) dari tesangka “EH” kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Dana Hibah oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel.
Sebelumnya pada Selasa (30/3), penyidik Kejati Sumsel menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo dan Lapas perempuan Kota Palembang.
Empat tersangka itu yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Arminto.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Khaidirman kepada Extranews, menjelaskan saat ini, penyidik masih berupaya memanggil saksi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, selaku pembina yayasan masjid Sriwijaya telah memenuhi panggilan Kejati Sumsel dan diperiksa di gedung bundar Kejagung beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui kasus penanganan dugaan korupsi masjid Sriwijaya yang disebut sebut sebagai masjid termegah di Asia Tenggara dengan luas lahan 20 hektar. Dalam proses pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid, yakni menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui dana hibah.
Beberapa nama tokoh dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel telah dipanggil. Bahkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sudah dua kali dipanggil sebagai saksi. Namun dirinya berhalangan hadir dan dijadwalkan ulang. Fk