DPRD Polman Konsultasi ke Sulbar, Bahas Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren
MAMUJU, Extranews —- Upaya memperkuat kebijakan daerah terkait pendidikan keagamaan kembali mengemuka. DPRD Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dalam rangka konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Rabu, 10 Desember 2025.
Rombongan DPRD Polman diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulbar H. Abdul Rahim, didampingi Kabag Persidangan H. Sahring Salatun, serta sejumlah pejabat fungsional Sekretariat DPRD Sulbar.
Perwakilan DPRD Polman menegaskan bahwa konsultasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan regulatif di tingkat kabupaten, terutama yang berkaitan dengan fasilitasi kegiatan pesantren. Mereka menilai Sulbar sebagai daerah yang telah lebih dulu menerbitkan regulasi terkait, memiliki pengalaman yang relevan untuk menjadi rujukan.
“Ranperda ini kami siapkan agar pemerintah daerah memiliki pedoman jelas dalam mendukung pesantren, baik dari sisi sarana, pembinaan hingga penguatan kelembagaan,” ujar anggota rombongan.
Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, H. Abdul Rahim, memaparkan bahwa Provinsi Sulawesi Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengembangan, Pengelolaan, Penguatan, dan Fasilitasi Pesantren. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan perhatian yang lebih terarah kepada lembaga pesantren.
Rahim menggarisbawahi bahwa masih banyak pesantren di Sulbar yang berjuang dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Dengan hadirnya perda tersebut, pemerintah daerah kini dapat mengalokasikan anggaran APBD secara langsung bagi pengembangan pesantren, sebuah langkah yang sebelumnya terhambat oleh regulasi lama yang cenderung diskriminatif karena hanya mengakomodasi sekolah formal di bawah dinas pendidikan.
Data terkini menunjukkan terdapat 112 pondok pesantren tersebar di enam kabupaten di Sulawesi Barat. Jumlah tersebut, menurut Rahim, menuntut kebijakan yang berpihak serta akselerasi dukungan pemerintah.
Perda provinsi juga sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang strategis bagi pembangunan sumber daya manusia.
DPRD Sulbar berharap konsultasi ini mampu memperkaya substansi Ranperda yang tengah disusun DPRD Polman, sehingga kelak menjadi regulasi yang kuat, adaptif, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pengembangan pesantren.
“Pesantren adalah pilar penting pembentukan karakter dan peningkatan kualitas SDM daerah. Regulasi yang tepat adalah kunci,” tegas Rahim.
Dengan demikian, langkah konsultasi ini menjadi bagian dari sinergi antarlevel pemerintahan dalam memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai, tradisi, dan pemberdayaan masyarakat. Fir









