Jakarta, Extranews —- Dewan Pers (DP) secara resmi mengeluarkan revisi atau memperbaharui standar Kompetensi Wartawan melalui peraturan Dewan Pers Nomor 3 tahun 2023.
Mengenai peraturan baru ini menurut Ketua Dewan Pers (DP) Dr Ninik Rahayu SH, MH, pada pembukaan TOT penyegaran penguji dan lembaga Penguji UKW, Jumat (24/11).
Revisi SKW tahun 2023 ini, merevisi dari peraturan DP sebelumnya terkait dengan SKW soal pengelolaan pengujian dan LUKW.
Terdapat beberapa isu terkait revisi SKW yaitu menyangkut regulasi yang terkait UKW yang kasih terpisah pisah, selain itu posisi DP sebagai lembaga yang dijamin konstitusi dan diperkuat keputusan MK/PUU-XIX/2021 tanggal 31 Agustus 2022.
Isu ketiga standardisasi mekanisme UKW, antisipasi perubahan ekosistem media dan perkembangan teknologi, kemudian ada ketentuan yang memunculkan pertanyaan dan regulasi terkait lembaga uji dan terakhir terkait dengan self report pemegang kartu UKW.
Menurut Tri Agung Kristanto, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi, menjelaskan ada beberapa hal baru berkaitan dengan pemegang Sertifkat UKW
wajib membuat self report minimal setahun sekali ke sistem aplikasi yang akan dipersiapkan.
Oleh karena itu, pemegang sertifikat dan kartu kompetensi Wartawan tidak berlaku, jika yang bersangkutan tidak menjalankan tugas jurnalistik sekurang kurang 1 tahun, kecuali yang bersangkutan menginformasikan ke DP, menurut Tri, kartu UKW juga tidak berlaku jika wartawan menjadi pengurus parpol, anggota legislatif, yudikatif, anggota TNI / Polri, ASN dan PNS, anggota organisasi advokat, humas lembaga pemerintah/negara dan atau humas lembaga swasta non pers atau organisasi yang punya potensi menghambat kemerdekaan pers. Kartu dan Sertifkat UKW juga tidak berlaku lagi karena divonis pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Begitu jika pemegang kartu UKW melanggar kode etik yaitu melakukan plagiat, membuat berita bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi Wartawan atau melanggar hak tolak dan off the record. Pelanggaran itu terjadi lebih dari tiga kai selama enam bulan, selain itu kartu dan sertifikat bisa dicabut jika melakukan kebohongan saat menyerahkan dokumen.
Aturan ini menjadi acuan mengenai tata cara UKW diatur secara detail, terdapat kode etik penguji UKW, pakta integritas penguji, kode perilaku penguji UKW, pakta integritas calon peserta UKW, kemudian dokumen magang. Firko