PALEMBANG, ExtraNews – Polda Sumsel bekerjasama dengan satgas operasi gabungan Ditjen Gakkum KHLK RI mengungkap praktik Ilegal Logging di hutan produksi terbatas di kawasan Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Sebanyak 18 orang diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Dimana 6 orang diantaranya sudah resmi ditetapkan tersangka.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pelaku sengaja
membuat parit gajah sebagai sarana transportasi untuk mengangkut balok kayu yang sudah ditebang.
“Total barang bukti yang diamankan dari TKP lebih dari 500 kubik. Jenis kayunya juga bukan kaleng-kaleng. Jenis kayu bagus yang mereka tebang,” ujarnya saat menggelar Press rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (3/2/2022).
Dipimpin oleh Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes YS Widodo, tim
yang telah mendapat informasi adanya praktik Ilegal Logging langsung bergerak menuju Muba pada Jumat (21/1/2022) malam.
Dikatakan Widodo, medan yang terjal membuat tim mengalami kesulitan untuk bisa sampai ke TKP.
“Jarak TKP ini sekitar 3 jam dari Jambi.
Jika dari Palembang kurang lebih sekitar 12-13 jam dari Palembang,” ujarnya Widodo yang juga hadir dalam press rilis ini.
Saat melakukan penggerebekan, tim mendapati para pekerja sedang mengangkut kayu dari parit gajah untuk selanjutnya akan dimasukkan ke dalam truk.
Widodo mengungkapkan, lebar parit gajah itu sekira 3 meter dengan kayu yang sudah banyak mengapung memanjang.
Parit gajah itu hanya bisa ditelusuri dengan getek kecil. Namun tim hanya bisa menelusuri kurang lebih sepanjang 60 KM sebab sisanya terhalang batang kayu yang menumpuk dan dalam posisi zig-zag sehingga sulit untuk dilalui.
“Jadi kami belum tahu berapa panjang sebenarnya dari parit gajah itu. Sejauh ini yang bisa telusuri sepanjang kurang lebih 60 KM,” ungkapnya. (Mella)