Diduga Otak Dalam Pembunuhan Berencana, Dua Oknum Kades di OKUT Ditangkap
Martapura, ExtraNews – Diduga otak dalam pembunuhan berencana terhadap Nyoman Ardana (45), calon Kepala Desa (Kades), pada 23 Desember 2014 lalu. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil membekuk dua oknum Kepala Desa yang ada di Kabupaten OKU Timur, Rabu (20/2/2020).
Dua oknum Kades yang dibekuk tersebut, yakni Kades Sumber Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur berinisial MD (42), dan Kades Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur berinisial EL (43).
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH Sik didampingi Kanit Pidum IPDA Alimin mengatakan, sebelum menangkap Kades Sumber Rejo berinisial MD, pada Selasa (18/2) sekira pukul 2.00 WIB. Pihaknya terlebih dulu menangkap Kades Melati Agung berinisial EL.
Kedua oknum Kades tersebut ditangkap dikediamnnya masing-masing tanpa perlawanan. Saat melakukan penangkapan terhadap kedua oknum kades tersebut, Tim Satreskrim Polres OKU Timur di Backup Tim Jatanras Polda Sumsel.
“Kedua Kades tersebut ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan yang dilakukan Argen Cs pada tahun 2014 lalu. Ada dugaan keterlibatan sang kades karena sebagai otak pembunuhan. Dimana pada tahun 2014 tersangka MD ini akan mencalonkan diri sebagai Kades, pada pencalonan tersebut tersangka MD merasa memiliki saingan korban Nyoman,” katanya.
Karena merada begitu, kemudian tersangka MD ini mengadu kepada Kades EL, untuk meminta bantuan agar pencalonan tersangka MD berjalan lancar. Kemudian Kades EL yang kita tangkap sebelumnya, bersama dengan komplotannya Argen (DPO), Anto, Robi dan Hartanto pada 23 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 WIB merencanakan untuk melakukan perampokan di rumah korban dengan modus dobrak pintu.
“Modus kawanan pelaku adalah melakukan perampokan dengan dobrak pintu yang lagi ngetrend saat itu. Memang mereka melakukan perampokan dirumah korban, namun tujuan utama pelaku adalah membunuh korban dengan cara ditembak di bagian kepala,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres, tersangka yang saat ini masih aktif sebagai Kades diancam dengan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.
Sementara, dari pengakuan Kades MD mengatakan, saat mencalonkan diri sebagai Kades empat tahun lalu, dirinya memang meminta bantuan kepada Kades EL untuk mengumpulkan masyarakat yang ada di Desa. Namun tidak untuk melakukan pembuhan terhadap calon Kades Nyoman.
“Saya minta bantuan ke Kades El ini untuk mengumpulkan masyarakat. Kalau soal pembunuhan itu saya tidak tau,” pungkasnya. (Boy)