Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah disini

Diduga Korupsi, Mantan Lurah Pasar Bawah Ditahan

Tersandung Dana Kelurahan, Mantan Lurah Pasar Bawah Resmi Ditahan

Lahat,Extranews – Akibat diduga terlibat korupsi dana kelurahan, saat menjabat Lurah masa jabatan 2016-2020, ES (58) warga RT 10, RW 03 kelurahan Talang Jawa Selatan, kecamatan Lahat, kabupaten Lahat resmi ditahan Selasa (25/05).

ES ditahan setelah pihak unit pidana korupsi, satrekrim Lahat menyerahkan berkas perkara serta barang bukti dan terduga ES kepihak seksi pidana khusus kejaksaan negeri Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono Sik yang didampingi kasat reskrim, melalui Kanit pidkor, IPDA Hendra Tri Siswanto, SH, MSI, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara serta barang bukti dan terduga pelaku, keseksi pidsus Kejari Lahat.

“Benar hari ini kami menyerahkan berkas dan terduga ES, mantan lurah Pasar Bawah dalam perkara dugaan korupsi dana kelurahan, tahun 2019 kepihak Kejari Lahat” jelasnya.
“Kami telah menyelesaikan penyidikan dan dinyatakan sudah P21 (berkas lengkap)” sambungnya.

BACA JUGA INI:   Goreng Ikan Bersama Sebagai Bentuk Keakraban Satgas dan Masyarakat

Sementara itu Bripka Jimmy, selaku penyidik pidsus satreskrim Lahat, menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan dan ada tanda tanda kerugian negara sebesar Rp 184.050.000, pihaknya merekomendasikan kepada pihak inspektorat, dan DPMDes untuk menghentikan pencairan dana ditahap berikutnya.

“Dana kelurahan pasar Bawah ditahun 2019, lebih dari 300 JT, dan dicairkan 2 tahap, dan untuk tahap kedua dihentikan dulu sementara, selama proses hukum tahap satu belum selesai” ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan, Kajari Lahat, Fitrah SH, MH yang didampingi kasi pidsus, Anjasra Karya SH, melalui kasi inteligen, Faizal Basni SH, menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negri Tipikor Palembang Sumsel.

” ES diduga melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut primer pasal 2(1), dan subsider pasal 3(1), undang undang no 31 tahun 1999, yang mana telah di perbaharui dengan undang undang no 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi” jelasnya.
“ES akan ditahan selama 21 hari kedepan sembari menyiapkan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan” sambungnya.
“ES akan diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atas perbuatannya” tutupnya.

BACA JUGA INI:   Habis Riuh Transaksi Rp 349 Triliun, Terbitlah Isu Emas Batangan Rp 189 T

ES tampak menggunakan celana jeans dan rompi orange saat memasuki mobil menuju lapas kelas llA Lahat, oleh team pidsus Kejari Lahat, usai pelimpahan dan didampingi kuasa hukumnya.

Menurut pengakuan ES, dana kelurahan tersebut digunakan untuk bisnis jual beli mata uang dan jual beli aspal yang ternyata ES ditipu rekan bisnisnya, kemudian sisanya dipakai untuk keperluan pribadi.

Untuk diketahui ES diduga terlibat korupsi dana kelurahan Pasar Bawah pada tahun 2019, sebesar Rp 184.050.000, dari total anggaran Rp 185.000.000, yang mestinya untuk dana pembuatan saluran pembuangan air limbah, saat dirinya menjabat Lurah periode 2016-2020 lalu.

Ahmad

BACA JUGA INI:   Ibu Siah Anggap Anggota Satgas Seperti Anak Sendiri