Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Diduga Hambat Pembayaran Pembebasan Lahan, Waskita Disomasi

Diduga Hambat Pembayaran Pembebasan Lahan, Waskita Disomasi
Pertemuan pengurus Kopegtel di kantor WST, pertemuan Manager Lahan WST diruang Datun Kejati Sumsel dan pertemuan kuasa hukum WST dengan kuasa hukum Kopegtel serta PT WST telah melakukan pengerjaan penanaman tiang pancang diobjek lahan tanah milik Kopegtel.(foto ist yn)

Sementara management PT Waskita Karya Sriwijaya Tol melalui kuasa hukum nya, Advokat Darul Makmun SH mengatakan, “kepengurusan Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) menurut data yang ada di klien kami hanya memiliki kepengurusan dari tanggal (17/02/2018) dan telah berakhir pada (16/02/2020) yang sampai sekarang belum ada pembaharuan atas kepengurusan Kopegtel itu sendiri”, dikutip dari surat tanggapan tindak lanjut ganti rugi pembebasan lahan tanah proyek strategis Nasional (PSN) Kapal Betung Overpass STA-59+450 Dusun Talang Buluh Kota Palembang dan Penyelesaian Pemecahan Sertifikat yang tertuang dalam surat Nomor : 016/DMN-Law/III/2024 tertanggal (18/03/2024).

“Berdasarkan surat yang kami terima dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang, menurut keterangannya, sejak tahun 2017 Kopegtel tidak pernah lagi melaksanakan Rapat Anggota. Sehingga untuk memenuhi unsur Subjek Hukum yang dapat mewakili dari Badan Usaha Koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor : 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 58 ayat (2) Jo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320”, lanjut Darul.

Didampingi Advokat Febi Irianto SH MH, menurut Darul, “kesepakatan yang telah terjadi mengenai pembebasan tanah milik Kopegtel terjadi pada tahun 2022 perlu kami pertanyakan kembali mengenai Kedudukan Hukum (Legal standing) dari Kopegtel. Hal tersebut menjadi penting, dikarenakan untuk menunjukkan Kopegtel adalah Subjek Hukum yang sah untuk memenuhi pelaksanaan Asas Kepastian Hukum (Good Corporate Governance) dan peraturan perundang-undangan Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana Pasal 41 ayat (4), ayat (5) Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana Pasal 42 ayat (5)”, urai Darul.

BACA JUGA INI:   HNU Geram, Diduga Jalan Cor Karang Raja Asal Jadi

“Untuk jumlah ganti rugi kepada Kopegtel juga harus kami telaah kembali melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau lembaga yang berwenang lainnya dan nilai ganti rugi akan ditentukan pada nilai yang telah dikeluarkan oleh KJPP yang ditunjuk oleh klien kami nantinya (Waskita red)”, terang Darul.

Darul menambahkan, “pada prinsipnya, klien kami akan mentaati ketentuan hukum yang berlaku, mengingat pelaksanaan pengadaan tanah oleh klien kami telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana dokumentasi yang ada dan perlu kami tegaskan, bahwa klien kami dengan penuh itikad baik akan menyelesaikan kewajibannya, apabila pihak Kopegtel dapat menunjukkan alamat pembayaran yang sah sesuai dengan nama yang tertulis di SHGB atas nama Kopegtel dan dapat menunjukkan surat keputusan atas status kepengurusan Kopegtel. Hingga klien kami akan melakukan pembayaran harus berdasarkan dasar yang jelas, sesuai dengan nama yang tertulis didalam SHGB dan nantinya klien kami dapat bertanggungjawab atas transaksi tersebut dikemudian hari”, jelasnya.

BACA JUGA INI:   Senggol Dump Truk, Ojol Tewas Di Tempat 

Diketahui, informasi yang beredar dilingkup pengurus Kopegtel, PT WST dan Datun Kejati Sumsel, oknum manager PT WST diduga akan menjadikan diduga “Tanah Tak Bertuan” diobjek tanah milik pengurus Kopegtel. Sebab, pihak PT WST diduga mengatakan, “siap melakukan pembayaran ganti rugi, namun diduga dengan alasan dikhawatirkan akan berbenturan dengan pihak Datun Kejati Sumsel”, bernada gertakan.

“Padahal, sebelumnya sesuai petunjuk pihak manajemen PT WST diduga dengan alasan akan dijadwalkan pertemuan pihak pengurus Kopegtel dengan pihak Datun Kejati Sumsel pada (28/07/2023) dan pada (29/02/2024). Namun, hingga sekarang belum terlaksana”.

“Sebaliknya, manajemen PT WST diduga yang bermasalah dengan salah satu pihak Datun Kejati Sumsel, sebab PT WST diduga belum membayar ganti rugi lahan milik salah satu pihak Datun yang diduga terkena pembangunan”.

BACA JUGA INI:   Oknum Dosen M*sum Unsri Ditetapkan Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. (yn)

lion parcel