Diduga Hambat Pembayaran Pembebasan Lahan, Waskita Disomasi

Diduga Hambat Pembayaran Pembebasan Lahan, Waskita Disomasi
Pertemuan pengurus Kopegtel di kantor WST, pertemuan Manager Lahan WST diruang Datun Kejati Sumsel dan pertemuan kuasa hukum WST dengan kuasa hukum Kopegtel serta PT WST telah melakukan pengerjaan penanaman tiang pancang diobjek lahan tanah milik Kopegtel.(foto ist yn)

Palembang-Sumsel, ExtraNews – Lahan pengurus Kopegtel akan dijadikan diduga “Tanah Tak Bertuan” hingga manajemen PT WST diduga menghambat pembayaran pembebasan lahan diduga dengan sengaja beritikad tidak baik diduga menghambat dengan diduga Mengulur-ulur waktu untuk diduga tidak membayar uang ganti rugi sampai dengan masa habis SHGB Nomor : 0758 (dh 1616) berakhir hingga diduga menghilangkan upaya klaim uang ganti rugi pembebasan lahan tanpa kepastian yang jelas.

Akibatnya, management PT Waskita Karya Sriwijaya Tol (WST) diminta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan berikut pemecahan SHM dengan segera. Bila tidak, segera batalkan, hentikan pengerjaan dan kosongkan objek lahan tanah milik Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) yang tertuang dalam Surat Somasi Nomor : 01/ADM000-HKM/LAW OFFICE/II/2024 pada (29/02/2024), Somasi Nomor : 02/ADM000-HKM/LAW OFFICE/III/2024 pada (05/03/2024) dan Surat Somasi Nomor : 03/ADM000-HKM/LAW OFFICE/III/2024 pada (07/03/2024).

Pengurus Kopegtel Palembang melalui kuasa hukum nya Advokat Iwan Santosa SH membenarkan, “benar sebelumnya kami pihak Kopegtel telah melayangkan somasi kepada pihak manajemen PT WST diminta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan berikut pemecahan SHM dengan segera. Bila tidak, segera batalkan, hentikan pengerjaan dan kosongkan objek lahan tanah milik Pengurus Kopegtel”, katanya Jum’at (29/03/2024).

BACA JUGA INI:   Sosialisasi MoU dan Seminar Nasional Online Oss-RBA di Palembang

Didampingi Staf Khusus Ketum Lembaga Aliansi Indonesia Bidang Pertanahan Republik Indonesia, Ruslan. Iwan menceritakan, “lahan klien kami Kopegtel terkena pembebasan lahan Overpass STA-59+450 di desa Talang Buluh kota Palembang sekitar seluas 3.757 M2 (Tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan nilai fisik dan non fisik dengan total nilai penggantian sekitar satu Miliar lebih melalui proses sejak (13/12/2022) hingga sekarang belum dilakukan pembayaran”, ungkap Iwan.

“Selama 15 (lima belas) bulan melalui proses, hingga sekarang belum dilakukan pembayaran ganti rugi klien kami berikut pemecahan SHGB”, lanjut Iwan.

“Padahal, kami telah penuhi semua persyaratan dan data administrasi kepada pihak manajemen PT WST melalui proses. Bahkan, petunjuk pihak Datun Kejati Sumsel telah kami penuhi dengan melengkapi Surat Keterangan dari Dinas Koperasi yang menyatakan bahwa Kopegtel masih ada dan Surat Keterangan BPN yang menyatakan, SHGB tersebut ada aslinya serta tidak sedang dijaminkan”, keluh Iwan.

BACA JUGA INI:   Berkas Kasus Korupsi Pj Kades Ngestikarya Dilimpahkan ke Pengadilan

“Disela rapat dan pertemuan dengan manajemen PT WST telah kami sampaikan keluhan kami ini yang tentunya kami mengalami kerugian, baik waktu dan biaya yang kami keluarkan selama mengikuti proses sejak Desember 2022 hingga sekarang”, terang Iwan.

Selain itu lanjut Iwan, “sesuai petunjuk pihak manajemen PT WST diduga dengan alasan akan dijadwalkan pertemuan pihak klien kami dengan pihak Datun Kejati Sumsel pada (28/07/2023) dan pada (29/02/2024). Namun, hingga sekarang belum terlaksana”.

“Sebaliknya, walau belum dilakukan pembayaran, namun, pihak manajemen PT WST telah melakukan pengerjaan penanaman tiang pancang (paku bumi red) diobjek lahan tanah milik klien kami”, urai Iwan.

Iwan berharap, “Pihak manajemen PT WST dapat mengindahkan somasi kami dengan segera membayarkan uang ganti rugi pembebasan lahan klien kami. Bila tidak, segera batalkan, hentikan pengerjaan dan kosongkan objek lahan tanah milik pengurus Kopegtel”, harap Iwan.

BACA JUGA INI:   Pj Gubernur Elen Setiadi Bersama Pimpinan DPRD Sumsel Teken Keputusan Bersama  Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda)

“Bila somasi kami ini tidak diindahkan, maka dengan berat hati, kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum, baik secara hukum perdata maupun pidana”, tegas Iwan.