Selain itu, SKT, gambar situasi dari Kantor Agraria kota palembang saat itu, surat tugas pengukuran serta peta bidangnya. Surat pernyataan tidak sengketa, sporadik yang ditanda tangani oleh RT, Lurah dan Yayasan RK CH serta batas-batas tanah yang bersebelahan yang telah ditanda tangani dan diberikan kepada BPN kota Palembang yang merupakan persyaratan untuk penerbitan sertifikat, katanya.
Proses di BPN tinggal ditandatangani pihak Kasi ukur BPN yang akan ditingkatkan ke sporadik (peta bidang). Sedangkan, surat sebelumnya, belum ditanda tangani pihak BPN. Dengan belum ditandatangani pihak BPN, oknum petugas BPN diduga orang suruhan AF (pendana) yang bertujuan diduga menghambat proses terbitnya SHM kami, sambungnya.
Lalu, tiba-tiba, pada (15/12/2015) tanah kami dipagar berikut bangunannya yang diduga akan dikuasai oleh mafia tanah terduga HB yang diduga orang suruhan mafia tanah di Palembang diduga AF dan AB yang di backup langsung oleh diduga preman dan beberapa oknum polisi diantaranya diduga UB dan DH yang keduanya saat ini telah Almarhum, keluhnya.
Selain itu, AKS mengaku, saat dirinya di Lampung pernah diintimidasi oleh lima orang oknum polisi yang salah satunya diketahui DH yang pada saat itu DH diduga menjabat selaku Kanit Harda Reskrim Polresta Palembang diduga mendesak AKS menandatangani selembar surat dengan imbalan 3 miliar Rupiah, keluhnya, dibincangi media ini Sabtu, (30/10/2021).
Sementara, AKS melalui kuasa hukumnya, Advokat Iwan Santosa SH mengatakan, “Klien kami tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun, baik HB, UK, DHM dan Yayasan Kesultanan Palembang”. “Kami minta agar BPN kota palembang bersikap netral dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,
katanya, Minggu (31/10/2021).
Pihak BPN kota Palembang juga mengetahui bahwa eigendom verponding yang merupakan dasar dari HB yang objeknya terletak didaerah Talang Betoetoe bukan diatas tanah milik klien kami di JL Jenderal Sudirman, sambungnya.
Sebab, eigendom verponding pernah hilang di kantor BPN kota Palembang yang diduga dicuri dan dijadikan dasar oleh terduga HB dalam putusan PTUN PK Nomor : 71/PK/TUN/2012 padahal, eigendom verponding tersebut merupakan dasar penerbitan sertifikat DHM hingga dilaporkan ke Polda Sumsel oleh KMS yang saat itu menjabat sebagai Kasi di BPN palembang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel dengan terlapor HB, FH, HW dan IB. Namun, sampai saat ini, laporan tersebut diduga belum ditindaklanjuti dan dituntaskan, sesalnya.
Kami harap, Polda Sumsel dapat netral dan profesional dalam menindaklanjuti laporan kami dan menindak para oknum anggota Polri yang diduga telah membekingi. Diketahui para oknum yang membekingi telah meninggal dunia 2 orang, saat ini masih ada beberapa yang masih aktif dan berdinas di Polda Sumsel”, ungkapnya.