Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah disini

Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan Segera Terbentuk di Sumsel

Poto: Suasana diskusi bersama antara Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, Yudi Syarofi, Mirza Indah Dewi, Ali Goik, sejarawan Sumsel Kemas Ari Panji, Direktur Promosi dan Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization (WPO) Husni Chandra RAM SP, Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) Iqbal Rudianto, Founder Pemilihan Putra Putri Palembang Darussalam, Kiki Kirana, sejumlah jurnalis Palembang, youtuber Palembang, Mang Dayat, di Kopi Oncak, Palembang, Sabtu (24/7/2022) malam.
Poto: Suasana diskusi bersama antara Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, Yudi Syarofi, Mirza Indah Dewi, Ali Goik, sejarawan Sumsel Kemas Ari Panji, Direktur Promosi dan Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization (WPO) Husni Chandra RAM SP, Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) Iqbal Rudianto, Founder Pemilihan Putra Putri Palembang Darussalam, Kiki Kirana, sejumlah jurnalis Palembang, youtuber Palembang, Mang Dayat, di Kopi Oncak, Palembang, Sabtu (23/7/2022) malam.

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews – Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal memiliki Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan yang sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan .

Usulan dibentuknya lembaga ini, terkemuka setelah di gelarnya diskusi bersama antara Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, Yudi Syarofi, Mirza Indah Dewi, Ali Goik, sejarawan Sumsel Kemas Ari Panji, Direktur Promosi dan Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization (WPO) Husni Chandra RAM SP, Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) Iqbal Rudianto, Founder Pemilihan Putra Putri Palembang Darussalam, Kiki Kirana, sejumlah jurnalis Palembang, youtuber Palembang, Mang Dayat, di Kopi Oncak, Palembang, Sabtu (23/7/2022) malam.
Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn ingin perda pemajuan kebudayaan di Sumsel terbentuk dan ada pelaksananya .

“ Kalau bisa secepatnya lah, sebab budaya ini kalau tidak cepat kita jaga bisa tergerus karena budaya ini dinamis tidak statis makanya harus terus kita kasih suplemen , dikasih energi supaya budaya Sumsel ini terus berkembang dan bangkit dan jangan jadi sejarah budaya tapi kalau bisa inilah budaya kita,”katanya.

SMB IV juga ingin kebudayaan di Sumsel terus tumbuh dan berkembang dimana kearifan lokal tetap terjaga dan kebudayaan bisa menambahan nilai kepada masyarakat terutama dari sisi ekonomi.

“ Seperti daerah lain yang memajukan budaya seperti Bali , Yogya , Bandung bisa menjadikan nilai-nilai kebudayaan ini sebagai sarana ekonomi kreatif yang bisa bermanfaat tapi di Sumsel kita lihat masih minim terkait pemajuan kebudayaan , mulai dari 10 kemajuan kebudayaan tersebut masih banyak yang belum dimaksimalkan , kita berharap dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan apabila sudah ada dan ada unit pelaksananya bisa dimaksimalkan,” katanya.

BACA JUGA INI:   Milad Ke -354 Susuhunan Abdurrahman Kholifatul Mukminin Sayidul Imam Diperingati

Sedangkan Direktur Promosi dan Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization (WPO) Husni Chandra RAM SP mengatakan, sebelum membentuk Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan, pihaknya akan melegalitas terlebih dahulu tim Persiapan Dewan Pemajuan Kebudayaan Sumsel (DPKSS) untuk mengajukan raperda pemajuan kebudayaan oleh Tim Persiapan Dewan Pemajuan Kebudayaan Sumsel (DPKSS) ke DPRD Sumsel.

“ Oleh karena itu kedepan kita mulai menyusun naskah akademik tentang raperda ini ,” katanya .

Rencana ini menurutnya selaras dengan rencana pemerintah pusat di empat kementrian yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif , Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK) , Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“ Tentunya ini tidak akan menjadi hambatan, terlebih-lebih kedepan presiden akan menandatangani Perpres lanjutan sebelumnya menandatangani Perpres terhadap tiga pasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, kedepan presiden akan menandatangani Perpres terhadap 17 pasal,” katanya.

Rencana strategis program pemajuan kebudayaan ini menurutnya memang di dukung semua pihak, oleh karena itu menurutnya tim Persiapan Dewan Pemajuan Kebudayaan Sumsel (DPKSS) akan terus mendesak dan mendorong dalam hal ini pihak DPRD Sumsel atau Gubernur Sumsel untuk melancarkan pembentukan perda pemajuan kebudayaan ini.

BACA JUGA INI:   Bercinta Pakai Minyak Goreng Yang Meng'Asyikan!

Dia mengakui di Sumsel ada beberapa perda terkait budaya seperti pelestarian cagar budaya , Peraturan Daerah (Perda) tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan, Perda Pelestarian Budaya namun pihaknya lebih memfokuskan kepada strategi pembangunan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang lebih di fokuskan pada pemajuan kebudayaan.

“ Kebudayaan ini bukan hanya objek budaya tapi investasi sebagai aset investasi dan even yang bisa mendatangkan pendapatan anggaran baru terutama untuk PAD daerah sebagai contoh adat istiadat pernikahan di Bali pernah disewa orang asing yang ingin menikah menggunakan adat istiadat Bali, nah hal-hal seperti inilah yang kita harapkan belum lagi sial pengobatan tradisional yang merupakan dari pemajuan kebudayaan dan harus ada pengawalnya, pemeliharanya, yang melestarikannya , inilah kita harapkan terbentuknya Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan, “ katanya.

Dan dalam dua minggu ini menurutnya pihaknya akan beraudiensi dengan Ketua DPRD Sumsel.

Sedangkan budayawan Sumsel Vebri Al Lintani menambahkan pihaknya mendukung terbentunya perda pemajuan kebudayaan ini karena mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang harus seleras di daerah.

“ Dan menurut pengamatan saya sejauh Undang-Undang itu ada sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mematuhi keberadaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan mengimplementasikan substasi undang-undang itu, menurut saya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan cukup bagus dalam rangka penyelamatan kebudayaan di daerah,” katanya.

BACA JUGA INI:   Gedung PWNU Dibangun di Jakabaring

Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menurutnya masyarakat bisa mengawal dan memastikan agar pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten kota bisa melaksanakan .

“ Perlu adanya regulasi dan ada lembaga mengawal 10 objek pemajuan kebudayaan tambah satu cagar budaya,” katanya.
Dan pemerintah daerah menurut Vebri harus mematuhi undang-undang ini karena secara substansi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus dilaksanakan diwilayah Indonesia dan pemerintah daerah bagian dari pemerintah Republik Indonesia. (Dudy)