Muba maju Lebih Cepat
Minuman Alfaone

Dana Tapera Sebagian Besar Dialokasikan ke Surat Utang, Ada Dugaan Untuk Biayai Proyek IKN

Dana Tapera Sebagian Besar Dialokasikan ke Surat Utang, Ada Dugaan Untuk Biayai Proyek IKN

Kurang Sosialisasi

Ombudsman RI menyambangi kantor Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dalam kunjungan yang berlangsung selama dua jam ini, salah satunya membahas soal polemik gaji pekerja dipotong untuk iuran Tapera.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, dalam pembahasan soal polemik ini, pihaknya mencoba berupaya mencegah adanya maladministrasi.

Secara garis besar, Yeka menilai polemik ini semua bisa selesai jika disosialisasikan dengan baik.

“Saya yakin kalau konsepnya baik tidak akan ada yang meragukan terkait konsep Tapera ini,” katanya di kantor BP Tapera, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Yeka bilang, peraturan ini hanyalah masalah “tak kenal, maka tak sayang”.

Kemudian, ia mengatakan, dalam pertemuan ini juga dibahas soal kekhawatiran publik mengenai dana mereka yang dihimpun BP Tapera akan hilang.

Ia mengatakan, Tapera selama ini justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang sangat cukup berat bagi para manajer investasinya.

BACA JUGA INI:   Mawardi Yakini Sriwijaya Great Sale Gairahkan Minat Masyarakat Bertransaksi

“Untuk pengawasan manajer investasi itu, mereka sudah punya sistem pengawasan oleh OJK, BP Tapera sendiri, nanti oleh Ombudsman,” ujar Yeka.

Bukan untuk Pembangunan Infrastruktur
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, dana yang dihimpun tersebut dikelola oleh BP Tapera. Jadi, terpisah dari anggaran Kementerian PUPR.

Adapun dana iuran ini merupakan hasil dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada 2027.

Potongan gaji untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 ayat 1 dijelaskan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

BACA JUGA INI:   Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan di 2024

Sedangkan pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 peren dan pekerja sebesar 2,5 persen.

“Kalau saya yang jawab itu pasti tidak [akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur]. Enggak ada itu,” katanya ketika ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

“Itu karena tabungan Tapera itu oleh Badan Tapera sendiri, terpisah dari anggaran PUPR,” tegasnya.

Menurut Basuki, ini semua kembali lagi ke soal kepercayaan publik.

Ia tak heran publik banyak yang khawatir dana ini akan digunakan untuk hal lain, mengingat sejumlah kasus yang pernah terjadi.

Contohnya seperti kisruh Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belakangan ini terjadi. Basuki juga menyinggung kasus korupsi Asabri yang terjadi beberapa tahun lalu.

Ia pun mengatakan kalau pemerintah sudah memiliki alokasi tersendiri untuk program pembangunan rumah.

BACA JUGA INI:   Heboh! VIDEO Proyek IKN Disetop Warga Gara-Gara Lahan Miliknya Belum Dibayar Pemerintah

Dia bilang, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk perumahan dari 2016 hingga 2024 sebesar Rp 105 triliun, di antaranya untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“FLPP, subsidi selisih bunga, subsidi uang muka, itu semua dihitung oleh Kementerian Keuangan, Rp 105 triliun, yang dikelola oleh Badan Tapera. Jadi, insyaallah saya jamin tidak,” tutur Basuki.

lion parcel