Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah Disini
Pasang Iklan Murah disini

Dana Bangun Ibu Kota Baru Rp466 Triliun, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Khusus

Dana Bangun Ibu Kota Baru Rp466 Triliun, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Khusus
foto/dok/net: Jokowi

ExtraNews – Proyek ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) membutuhkan dana Rp 466 triliun. Ada beberapa alternatif pembiayaan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga swasta.

Selain itu, pemerintah juga ancang-ancang untuk mengeluarkan kebijakan pungutan pajak khusus ibu kota baru. Rencana tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Pasal 24 ayat 1 huruf a menyebutkan pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

“Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi huruf b pada Pasal 24 ayat 1 mengenai sumber pembiayaan IKN dikutip detikcom, Jumat (22/10/2021).

BACA JUGA INI:   696 KK di 5 Desa Mura Dapat Aliran Listrik Bantuan SKK Migas - Medco Pengelolaan Listrik Resmi Diserahkan ke PT PLN

Dijelaskannya dalam ayat 2, dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan IKN sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintahan Khusus IKN dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN.

Pada bagian penjelasan diterangkan bahwa yang dimaksud dengan pajak dalam ayat 2 adalah pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Sedangkan yang dimaksud dengan pungutan adalah termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk IKN.

“Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN,” bunyi ayat 3.

Dijelaskan lebih lanjut, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA INI:   Perangi Corona, Yon Armed 12/Divif 2 Kostrad Gandeng Dinkes dan BPBD

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi ayat 4. [red*]

 

BACA JUGA INI:   Berpotensi Dikhianati Jokowi, Prabowo Subianto Disebut Cuma Bakal jadi Presiden 2 Tahun, Berikutnya Gibran