Dalam 2 Hari Polda Jateng Amankan 9,1 KG Sabu dan 2 Tersangka

Dalam 2 Hari Polda Jateng Amankan 9,1 KG Sabu dan 2 Tersangka

extranews.id. Semarang – Jawa Tengah. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu pada Kamis (10/9/2020).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi pimpin langsung kegiatan press rilis bersama dengan Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol IG. Agung Prasetyoko dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Berdasarkan informasi dari Ka Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang telah diamanakan seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap Narkotika di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.

Atas informasi tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng beserta anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang pada Senin (24/08/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

BACA JUGA INI:   Letkol Inf Dwison Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Kadilangu Batang

Saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram. Setelah dikembangkan pada Selasa (25/08/2020) pukul 01.00 WIB Polda Jateng Tangkap Lagi tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 Kg Sabu dan Ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunia Rp. 3.000.000,-, timbangan digital, alat press dan koper.

“Dalam 2 hari sebnayak 9,1 Kg lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat indonesia.” ungkap Kapolda Jateng Kamis (10/9/2020).

CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel Kota Semarang sebanyak 2 (dua) paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 (satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kec. Semarang Utara sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.

BACA JUGA INI:   Polda Jateng Panen Raya 13.000 Hektar Lahan Kacang Hijau di Kab Demak

Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram kini diamankan oleh Jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun. extranews.id/marsandi

Komentar