Pasang Iklan Murah Meriah

Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkoba

Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkoba
Kantor PN Palembang. (Net)

Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

PALEMBANG-SUMSEL, ExtraNews– Pro-Kontra putusan majelis hakim membebaskan Terdakwa Hijriah Agustina, istri terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng, diduga gembong Narkoba kelas kakap yang diringkus di kediamannya Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Terdakwa diputus bebas oleh majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Harun Yulianto SH MH pada Kamis (4/11/2021) di PN Palembang Kelas 1-A Khusus.

Putusan ini menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun aparat kepolisian yang menindaknya. Sebab, putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda 1 miliar, subsider 6 bulan hingga JPU mengajukan kasasi.

Menanggapi putusan bebas ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus yang memeriksa dan memutus perkara ini melalui Juru Bicara (Jubir) PN Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan, “pertimbangan Majelis Hakim, pasal yang didakwakan tidak terbukti”, katanya, Minggu (07/11/2021).

Sebab, menurutnya, idealnya, didakwaan JPU dituangkan juga Pasal 131 tentang mengetahui adanya tindak pidana Narkotika tetapi tidak melapor, ucapnya. Karena tidak didakwakan jadi majelis hakim tidak bisa menjerat terdakwa dengan pasal itu, terang, Abu.

Hingga, dalam amar putusannya, Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan dan dengan mempedomani ketentuan Pasal 183 KUHAP yang berbunyi bahwa :

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, oleh karenanya dalam
perkara a quo menurut pertimbangan Majelis Hakim tidak ditemukan adanya
dua alat bukti yang sah yang dapat memberikan keyakinan untuk membuktikan
kesalahan terdakwa”.

Maka, Majelis Hakim harus menyatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif JPU baik terhadap Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Atau Kedua.

Dengan mempedomani ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 8
tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Majelis Hakim
dalam amar putusannya harus menyatakan memulihkan serta merehabilitasi
harkat, martabat dan kedudukan hukum terdakwa dalam keadaan semula.

Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo Terdakwa ada
dalam status tahanan di Rumah Tahanan Negara dan terdakwa dinyatakan
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
serta dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum, maka dengan
mempedomani ketentuan Pasal 191 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP kepada terdakwa tersebut akan
diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga setelah putusan diucapkan, jelas Abu.

Selain itu, dalam amar putusannya, pertimbangan Majelis Hakim bahwa, tidak cukup bukti untuk terdakwa Hijriah Agustina dengan pertimbangan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan Barang Bukti (BB) pada terdakwa Hijriah dan BB yang dihadirkan ke muka persidangan tidak terkait dengan terdakwa Hijriah.

Putusan majelis hakim sebelumnya, MENGADILI: Menyatakan bahwa terdakwa HIJRIAH AGUSTINA Alias RIA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu atau Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana dalam Surat Dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa HIJRIAH AGUSTINA Alias RIA dari segala Dakwaan JPU”, ucap Ketua Majelis Hakim.

Merehabilitasi dan memulihkan harkat, martabat serta kedudukan terdakwa dalam keadaan semula. Memerintahkan terdakwa tersebut dikeluarkan seketika dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, tegas Harun.

Atas putusan tersebut, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma SH MH melalui JPU Indah Kumala Dewi SH MH mengatakan, “pihaknya akan mengajukan Kasasi.”

“Tanpa pikir-pikir, langsung saya jawab, kasasi yang mulia setelah majelis membacakan vonis (putusan)”, ucap Indah, Minggu (07/11/2021).

Menurutnya, “padahal fakta dan BB telah dihadirkan dimuka persidangan, berikut chat (komunikasi) terdakwa dengan pembeli serta
Terdakwa mengakui, pernah bertransaksi Narkotika dengan pembeli bahkan telah ikut serta suaminya bertransaksi selama 2 tahun. Tetapi, semua tidak dipertimbangkan majelis”, keluh Indah.

Dalam Tuntutan JPU sebelumnya, Menuntut :
Menyatakan Terdakwa HIJRIAH AGUSTINA Alias RIA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram” sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HIJRIAH AGUSTINA Alias RIA dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Menetapkan Barang Bukti (BB) berupa :
1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dilapisi kertas kuning bertuliskan GUANYINGWANG bergambar teh cina dengan berat netto 1000,43 (seribu koma empat puluh tiga) gram.

5 (lima) bungkus sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi lakban berwarna coklat dengan berat netto keseluruhan 495,76 (empat ratus sembilan puluh lima koma tujuh puluh enam) gram.

5 (lima) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto keseluruhan 49,80 (empat puluh sembilan koma delapan puluh) gram berikut 2 (dua) unit Hanphone yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam Dakwaan KESATU : Bahwa ia terdakwa HIJRIAH AGUSTINA Alias RIA bersama-sama AHMAD FAUZI Alias ATENG (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi ABDULLAH Alias AAP (penuntutan dilakukan terpisah).

Pada Minggu (11/04/2021) sekitar Pukul 08.00 WIB di Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang.

Anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang saksi HENDI dan saksi M.CAHYA
mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang merupakan kampung Narkotika, mengetahui hal tersebut Kasat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang dan Kasat Brimob Polda Sumsel melakukan kerjasama melakukan operasi gabungan untuk melakukan penggerbakan.

Lalu, para saksi dan rekan satu tim langsung menuju lokasi dimaksud sekitar Pukul 09.00 WIB. Sesampainya di lokasi langsung ke sebuah rumah yang diketahui merupakan rumah AHMAD FAUZI Alias ATENG yang merupakan suami dari terdakwa, pada saat itu para saksi dan satu tim langsung masuk kedalam rumah tersebut, yang mana pada saat itu ada terdakwa didalamnya.

Terdakwa langsung diamankan dan dilakukan
penggeledahan, pada saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi dengan plastik berwarna kuning bertuliskan GUANYINGWANG bergambar teh cina, 5 (lima) bungkus.

Selain itu, Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapis dengan lakban berwarna coklat berada didalam rak pakaian tepatnya didalam tumpukan baju didalam kamar tidur saksi ABDULLAH Alias AAP.

Saat itu terdakwa mengakui jika BB yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut adalah milik AHMAD FAUZI Alias ATENG yang merupakan suami terdakwa yang sudah berjualan Narkotika jenis shabu-shabu selama 2 (dua) tahun dan terdakwa juga pernah menjadi perantara jual beli Narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh AHMAD FAUZI Alias ATENG dan BB berupa Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut akan dijual oleh AHMAD FAUZI Alias ATENG, selanjutnya terdakwa dan BB dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau KEDUA:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yn)

BACA JUGA INI:   Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Publik Tidak Kaget: Lagi Ada Diskon 8.8 sama Promo Kemerdekaan