Muara Enim, ExtraNews – Rahmat Efendi (26) dan Timbul Muhamad Ali (23), terpaksa menginap di hotel prodeo. Pasalnya, kedua warga Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim yang beprofesi sebagai petani tersebut diduga mencuri material besi di Area Lumut Balai PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Desa Penindaian, Kecamatan Semende Darat Laut.
Kedua pelaku diamankan Tim Alap-alap Polsek Semendo, Selasa (15/2/2022) pukul 18.00 WIB. Selain mengaman kedua pelaku, anggota Polsek Semendo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor bodong yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, 1 buah gergaji besi, 1 keranjang warna kuning dan uang tunai sebesar Rp300.000.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Semendo AKP Her Irawan SE, mengatakan dalam aksi pencurian itu kedua pelaku bersama JJ (DPO) melakukan pencurian material besi di Area Lumut Balai PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Desa Penindaian terjadi di awal bulan Februari.
Aksi ketiga pelaku diketahui anggota Securty yang sedang melakukan patroli di seputaran Area PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). “Atas atas kejadian tersebut, kata dia, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan dan pelapor melaporkan ke Polsek Semendo,” ujar Heri, Rabu (16/2/2022).
Setelah menerima laporan, lanjutnya, Tim Alap-alap Polsek Semendo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku. Kemudian anggotanya mendapati informasi bahwa pelaku Rahmat Efendi sedang berada dirumahnya.
Mendapat informasi tersebut, Tim Alap-alap dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Setelah pelaku berhasil ditangkap dan mengakui aksi pencurian yang dilakukan bersama JJ yang tak jauh dari rumahnya dan Timbul Muhamad Ali. “Namun saat disergap pelaku JJ tidak ada dirumahnya,”katanya.
Lalu Tim alap – alap langsung menuju ke tempat penampungan rongsokan dan berhasil mengamankan Timbul Muhamad Ali. “Anggota mendapat informasi pelaku JJ melarikan diri ke Desa Tanjung Agung. Kedua pelaku dikenakan Pasal 480,” tutupnya.
Sementara itu, Rahmat Efendi mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di area PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). “Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari pak,” katanya. [nur]